Tanjungpinang, Zonamu.com – Aliansi Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau mendesak Direktur Utama PT PLN Batam, Kwin Fo, mempertanggungjawabkan gangguan listrik massal yang melanda Batam, Bintan, dan Tanjungpinang pada 12 Oktober 2026. Desakan itu muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Kepri, Budi Prasetyo, mengatakan penanganan perkara tidak boleh hanya berfokus pada petugas operasional dan pihak kontraktor. Menurut dia, manajemen PLN Batam juga perlu menjelaskan sistem pengawasan, pengamanan instalasi, dan evaluasi yang dilakukan perusahaan.
“Pimpinan tidak otomatis bersalah secara pidana, tetapi tanggung jawab kepemimpinan dan evaluasi manajemen harus dibuka kepada publik,” kata Budi, Selasa 20 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam perkembangan penyidikan, lima tersangka terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu orang dari pihak kontraktor berinisial AEP.
Penyidik menduga gangguan bermula dari masuknya seekor kera ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan, Batam, yang memicu gangguan listrik dan berdampak pada sistem kelistrikan.
Selain meminta evaluasi menyeluruh, Budi menuntut PLN Batam merealisasikan kompensasi bagi pelanggan terdampak secara transparan.
“Kita meminta perusahaan menjelaskan mekanisme penghitungan, kriteria penerima, serta saluran pengaduan bagi pelanggan yang merasa haknya belum dipenuhi,” ujarnya.
Budi juga meminta Kwin Fo mundur apabila tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai, memastikan perbaikan sistem, dan menjamin pemenuhan hak pelanggan.
“Tuntutan kita merupakan sikap organisasi bukan kesimpulan bahwa direktur utama melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Aliansi Masyarakat Kepri berencana meminta audiensi dengan PLN Batam untuk memperoleh klarifikasi dan komitmen tertulis. Jika tidak ada tindak lanjut yang jelas, mereka mempertimbangkan menggelar demonstrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita akan menggelar demonstrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.(*)
About The Author
Penulis : Wandi















