Lingga, Zonamu.com – Kelangkaan minyak tanah tidak lagi sekadar persoalan pasokan. Di balik antrean dan sulitnya masyarakat mendapatkan bahan bakar, terselip pertanyaan sederhana untuk siapa pelayanan publik sebenarnya bekerja?
Pasalnya kelangkaan tidak hanya di Kecamatan Singkep saja, melainkan Kecamatan Lingga, Lingga Timur, Singkep Barat juga merasakan hal yang sama. Hal itu karena pelayanan penyaluran dari PT. Sinar Singkep Sejahtera sering terlambat.
Kabag Ekonomi Setda Lingga, Ardiansyah, mengatakan pemerintah daerah menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Lingga telah mengajukan rekomendasi pengalihan penyalur minyak tanah, namun hingga kini belum menerima balasan dari BPH Migas maupun Pertamina Patra Niaga Kepri di Batam
“Yang paling penting itu kita sudah menyurati, mengeluarkan permohonan rekomendasi pengalihan. Sampai hari ini surat balasan dari BPH Migas atau Pertamina belum keluar dan kita tetap menunggu,” kata Ardiansyah, Senin 1 Oktober 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mutlak untuk menentukan pengalihan penyalur.
“Keputusan akhir tetap berada di tangan BPH Migas di tingkat pusat,” ujarnya.
Namun, pemerintah daerah mengambil langkah tersebut setelah melihat persoalan pelayanan yang dinilai berulang. Ardiansyah mengatakan teguran yang telah diberikan kepada PT. Sinar Singkep sebelumnya tidak menghasilkan perubahan sebagaimana yang diharapkan.
Ardiansyah menegaskan rekomendasi yang dikeluarkan Bupati Lingga bukan keputusan sepihak untuk mengganti penyalur. Rekomendasi itu, kata dia, lahir dari kebutuhan untuk mendorong pelayanan yang lebih baik setelah pemerintah melihat fakta di lapangan.
“Bukan berarti Bupati mengeluarkan rekomendasi itu menjadi mutlak keputusan Bupati Lingga. Tapi karena sudah melihat fakta dan sesuai teguran tidak juga diindahkan, mau tidak mau Bupati Lingga mengeluarkan rekomendasi,” tuturnya.
Ia menyebut, kini pihaknta menunggu keputusan BPH Migas. Jika rekomendasi pengalihan disetujui, pemerintah daerah menyatakan akan mengikuti keputusan tersebut.
Namun sebelum adanya keputusan tersebut dari BPH Migas agar Pemerintah, Pertamina dan PT. Sinar Singkep Sejahtera dapat didudukan bersama.
Yang mana nantinya ketika nanti PT. Sinar Singkep Sejahtera kembali ditunjuk oleh Pertamina, tentu Pemda meminta membuat kesepakatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Tentunya harus ada catatan kepada pihak Perusahaan agar tidak membuat ulah lagi jika nanti kembali ditunjuk oleh BPH Migas. Maka harus dirapatkan dulu agar ada efek jera dan tidak semena-mena,” tegasnya.
Namun ia berharap penyaluran minyak tanah di Kabupaten Lingga khususnya baik penyalur yang lama maupun yang baru nanti dapat berjalan lebih baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Dengan harapan penyaluran minyak tanah dapat berjalan lebih tertib dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Ardiansyah juga meminta perbaikan tidak berhenti pada persoalan penyalur. Ia mendorong pola pelayanan di lapangan dibenahi, termasuk memperpanjang jam operasional agar masyarakat tidak terus berhadapan dengan keterbatasan waktu.
“Jangan lagi terlambat. Jamnya juga dirubah, pola kerjanya santun. Kalau bisa jamnya ditambah sampai jam lima, jangan hanya dibuka dari jam 08.00 sampai jam 14.00 saja,” pungkasnya.(*)
About The Author
Penulis : Wandi















