Lingga, Zonamu.com – Mantan Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga jalani sidang perdana kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 13 Oktober 2026.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lingga Bambang Wiratdany mengatakan, untuk hari ini terhadap terdakwa Arbain menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi DD dan ADD Desa Pulau Medang. Dengan agenda sidang pembacaan dakwaan.
“Dan pada saat dibacakan dakwaan terdakwa tidak merasa keberatan,” kata Bambang saat dikonfirmasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bambang menjelaskan, bahwa untuk persidangan akan dilanjutkan dan di tunda 1 minggu dengan agenda pembuktian pemeriksaan alat bukti berupa saksi.
“Jadi untuk sidang lanjutannya, akan digelar pada Selasa 20 Oktober 2026, dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan alat bukti,” ujarnya.
Terdakwa Arbain didakwa dengan dakwaan subsideritas yaitu dengan primer melanggar pasal 603 Jo pasal 20 huruf c Jo. Pasal 618 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan Mantan Kades Pulau Medang sebagai tersangka atau dugaan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan kerugian negara sebesar Rp 267 juta.(*)
About The Author
Penulis : Wandi















