Lingga, Zonamu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menunda pembacaan putusan terhadap Zakaria alias Jaka, terdakwa kasus pembunuhan istri sirinya, di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan berlangsung pada Rabu 21 Oktober 2026 sore. Namun, majelis hakim menyatakan putusan belum dapat dibacakan karena membutuhkan waktu tambahan.
Hakim Ketua Adria Dwi Afanti menyampaikan penundaan tersebut saat membuka persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk putusan ditunda dulu, kami meminta waktu ya,” kata Adria.
Penundaan itu membuat terdakwa masih harus menunggu putusan majelis hakim dalam perkara yang menjeratnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga menuntut Zakaria alias Jaka dengan pidana penjara selama 15 tahun atas perkara pembunuhan terhadap Safitriana.(*)
About The Author
Penulis : Wandi















