Proyek Halte Sekolah di Singkep Diduga Langgar Aturan

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Halte Sekolah di Singkep Diduga Langgar Aturan | Foto : Zonamu/Wandy

Proyek Halte Sekolah di Singkep Diduga Langgar Aturan | Foto : Zonamu/Wandy

 

Lingga, Zonamu.com – Pembangunan fasilitas umum berupa halte sekolah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Proyek yang menggunakan APBD Lingga Tahun 2024 ini berlokasi di dua sekolah, yakni SMA Negeri 1 Dabo Singkep dan SMP Negeri 1 Dabo Singkep, namun pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Halte yang semestinya menunjang kenyamanan dan keselamatan pelajar, justru dibangun memakan bahu jalan, yang berpotensi mengganggu lalu lintas kendaraan besar dan bahkan dianggap melanggar aturan perundang-undangan.

Baca Juga :Diskominfo Lingga Bantah Aplikasi SIAP-E Gagal, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran

Berdasarkan pantauan posisi dua halte tersebut berdiri persis di bibir jalan aspal, menjorok ke arah jalan dan mengambil ruang bahu jalan. Atap halte bahkan terlihat menggantung di area lintasan kendaraan.

Bila kendaraan besar seperti bus sekolah atau truk melintas, sangat besar kemungkinan akan tersangkut dengan bagian atap halte. Situasi ini dianggap tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga mengancam keselamatan pelajar yang menggunakan fasilitas tersebut.

Anggota Organisasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lingga, Azerah menilai pembangunan halte tersebut tidak hanya cacat dari sisi teknis, tetapi juga bertentangan dengan regulasi hukum yang berlaku.

H jelas bertentangan dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa trotoar adalah bagian dari fasilitas pendukung lalu lintas. Dan halte ini jelas mengambil alih fungsi trotoar dan bahu jalan.

“Proyek halte di SMP Negeri 1 Singkep dan SMA Negeri 1 Singkep sudah sangat menyalahi aturan,” kata Azerah, Kamis 10 April 2025.

Ia menambahkan, gangguan terhadap fungsi perlengkapan jalan seperti trotoar dan bahu jalan bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi bisa dikenakan sanksi pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 274 ayat (2) serta Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Dalam konteks ini, pembangunan halte yang memakan bahu jalan termasuk dalam kategori gangguan. Hukumannya jelas pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp250 juta,” jelasnya.

Selain permasalahan legalitas, proyek halte sekolah ini juga dipersoalkan dari sisi kualitas dan efisiensi anggaran. Menurut informasi yang dihimpun, proyek yang memiliki pagu anggaran cukup fantastis ini dikerjakan secara tergesa-gesa di tengah musim penghujan.

“Akibatnya, konstruksi fisik disebut asal jadi, bahkan waktu pengerjaannya molor dari jadwal yang tertulis dalam papan proyek,” ujarnya.

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai
Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan
Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong
Rumput Laut Lingga Dilirik Investor, Peluang Ekspor Menguat
UMKM Tak Lagi Terpecah, Lapangan Implasmen Jadi Magnet Baru
RSUD Encik Mariyam Disupervisi, Siap Jadi Jejaring Dokter
Silaturahmi PN Tanjungpinang, Sinergi Daerah Makin Diperkuat
Bupati Nizar Hadiri Musrenbang, Lingga Raih Penghargaan Keuangan Daerah
Berita ini 14 kali dibaca

Zona Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan

Rabu, 15 April 2026 - 18:04 WIB

Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong

Selasa, 14 April 2026 - 11:30 WIB

Rumput Laut Lingga Dilirik Investor, Peluang Ekspor Menguat

Selasa, 14 April 2026 - 10:29 WIB

UMKM Tak Lagi Terpecah, Lapangan Implasmen Jadi Magnet Baru

Zona Terkini

YKI Kabupaten Lingga saat di kukuhkan | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:52 WIB

Gubernur Kepri saat menyerahakan sertifikat lahan kepada Kajati Kepri | Foto : Zonamu/Enji Diskominfo Kepri

TERKINI

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB