Karimun, Zonamu.com – Suasana kediaman Ahmad Iskandar Tanjung atau yang akrab disapa Tanjung Buser mendadak ramai oleh awak media pada Jumat malam (17/4/2026).
Aktivis yang dikenal vokal ini memberikan pernyataan keras terkait status hukumnya yang selama ini menggantung akibat tuduhan penipuan dan penggelapan yang sempat viral beberapa bulan lalu.
Didampingi kuasa hukumnya, Tanjung Buser secara resmi mengumumkan penerimaan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) dari pihak kepolisian. Surat tersebut menjadi bukti otentik bahwa segala tuduhan pidana yang dialamatkan kepadanya tidak terbukti secara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataannya, Tanjung tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya terhadap dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah di balik laporan tersebut. Ia menilai ada penyalahgunaan wewenang dan ketidakpahaman hukum oleh oknum pejabat yang turut melaporkannya.
“Pejabat semestinya menjadi teladan, bukan justru menggunakan kekuasaan untuk melaporkan warga tanpa dasar hukum yang jelas. Saya ini oposisi yang mengkritik kinerja pemerintah. Jika tidak mau dikritik, jangan jadi pejabat,” tegas Tanjung dengan nada bicara tinggi.
Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi pejabat untuk melaporkan warga secara sembarangan, apalagi jika pelapor tidak memiliki hubungan darah dengan subjek laporan.
Satu fakta mengejutkan yang diungkap Tanjung adalah adanya pengakuan dari seorang saksi yang merupakan mertua dari adik iparnya sendiri. Menurut Tanjung, saksi tersebut datang kepadanya dan mengaku telah dibayar sebesar Rp200.000 oleh pihak tertentu.
Tujuan dari pembayaran tersebut diduga kuat untuk memberikan keterangan agar Tanjung bisa ditangkap, dipenjarakan, hingga diusir dari Karimun. Hal inilah yang mendasari Tanjung menyebut adanya “Aktor Intelektual” di balik kasus ini.
Menanggapi penghentian kasus ini, Pendamping Hukum Tanjung Buser, Ilfan Rambe menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka akan segera meluncurkan laporan balik ke Polda Kepri dan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat 2.
“Dalam video yang viral sebelumnya, mereka (pelapor) ada menyatakan bahwa Klien saya seorang pendatang, dan jelas ada ungkapan ingin mengusir Klien saya dari Karimun. Jelas ini Sara, menghasut dan menimbulkan kebencian. Kami akan laporkan atas pelanggaran UU ITE,” ungkap Ilfan Rambe.
“Kami akan kejar sampai ke Jakarta. Klien kami dirugikan secara mental dan moral. Ancaman hukuman untuk penyebaran berita bohong ini maksimal 6 tahun penjara atau denda 1 miliar rupiah,” tambahnya.
Ilfan juga menekankan pentingnya menjaga semangat NKRI di wilayah Karimun. Ia mengecam narasi pengusiran terhadap pendatang yang sempat dihembuskan dalam kasus ini.
“Tujuan kami akan melaporkan balik adalah demi memulihkan nama baik keluarga besar Klien saya yang merasa sangat malu atas fitnah tersebut. Dan yang perlu di ingat, kami sangat menolak pembungkaman terhadap pers dan aktivis di era demokrasi,” ucap Ilfan.
Ilfan memberikan pesan langsung kepada pihak-pihak “Aktor Intelektual” yang mencoba menjatuhkan Kliennya, bahwa mereka siap menghadapi siapa pun, termasuk pejabat tinggi sekalipun, di ranah hukum.
“Tunjukkan kekuatan Anda, kita jumpa di Jakarta. Saya pastikan Anda harus bertanggung jawab atas upaya pembungkaman ini,” tutupnya.
About The Author
Penulis : Bustomi













