Polisi Bekuk Pelaku Sodomi Anak di Karimun

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun saat memperlihatkan barang bukti saat conferensi pers | Foto : Zonamu/Bustomi

Kapolres Karimun saat memperlihatkan barang bukti saat conferensi pers | Foto : Zonamu/Bustomi

Karimun, Zonamu.com – Polres Karimun meringkus pemuda berinisial TAS karena nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak.

Pemuda berusia 22 tahun ini sengaja menyeberang dari Batam hanya untuk menjalankan aksi bejatnya.

Tersangka mengawali aksinya dengan merayu korban melalui grup aplikasi pesan singkat bernama THE BOY’S VTUS.

“Pelaku mendekati korban lewat grup WhatsApp sebelum akhirnya nekat datang ke Tanjung Balai,” kata Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Selasa 21 April 2026.

Pelaku kemudian mengajak korban yang masih berumur 13 tahun untuk nongkrong santai di sebuah kafe. Namun, ia justru membawa korban menuju sebuah hotel setelah mereka selesai menikmati suasana malam kota.

Pelaku melancarkan aksi tidak terpuji tersebut di dalam kamar hotel sembari merekamnya menggunakan ponsel pribadi. Dan pelaku bahkan sempat memberikan uang seratus ribu rupiah kepada korban sebagai upah tutup mulut.

Ibu korban merasa sangat curiga saat melihat anaknya pulang membawa minuman kafe secara mendadak. Kecurigaan keluarga semakin memuncak ketika sang kakak menemukan rekaman video menjijikkan di dalam ponsel korban.

Keluarga korban langsung menyatroni hotel tersebut pada Jumat dini hari untuk mengepung posisi pelaku. Mereka menyerahkan pemuda asal Batam ini kepada polisi agar mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.

Polisi menyita barang bukti berupa dua lembar uang pecahan lima puluh ribu serta satu unit ponsel Samsung.

“Kami menjamin proses hukum akan berjalan tegas sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.

Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk merenungi segala tindakan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.(*)

About The Author

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Lingga Expo 2026 Jadi Etalase Potensi Ekonomi Lokal
15 Cabor Siap Berlaga, KONI Lingga Hanya Danai Tujuh Cabor
BPR Tuah Karimun di Weekend Market, Senjata Baru UMKM Lokal Tumbuh dan Berdaya
Satu Asa untuk Sang Buah Hati, PT Timah Ulurkan Tangan Bantu Pengobatan Jantung Anak Asal Karimun
Sentuhan PT Timah Tbk, Restorasi Ruang Belajar Mengaji yang Telah Lapuk Ditelan Zaman
Sekda Lingga Gratiskan 40 Sepatu Pemenang Sapar Cup I
SD 014 Singkep Juara Sapar Cup I Usai Menang 6-3
Setelah 3 Tahun Menanti, PT Timah Tbk Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Doa GMI Pos Wesley Karimun
Berita ini 21 kali dibaca

Zona Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Lingga Expo 2026 Jadi Etalase Potensi Ekonomi Lokal

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:20 WIB

15 Cabor Siap Berlaga, KONI Lingga Hanya Danai Tujuh Cabor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:26 WIB

BPR Tuah Karimun di Weekend Market, Senjata Baru UMKM Lokal Tumbuh dan Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Satu Asa untuk Sang Buah Hati, PT Timah Ulurkan Tangan Bantu Pengobatan Jantung Anak Asal Karimun

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Sentuhan PT Timah Tbk, Restorasi Ruang Belajar Mengaji yang Telah Lapuk Ditelan Zaman

Zona Terkini

Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Lingga, Widi Satoto | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Lingga Expo 2026 Jadi Etalase Potensi Ekonomi Lokal

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:33 WIB

Rapat Cabor di KONI Lingga bahas persiapan Porprov Kepri | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

15 Cabor Siap Berlaga, KONI Lingga Hanya Danai Tujuh Cabor

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:20 WIB