Polisi Bekuk Pelaku Sodomi Anak di Karimun

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun saat memperlihatkan barang bukti saat conferensi pers | Foto : Zonamu/Bustomi

Kapolres Karimun saat memperlihatkan barang bukti saat conferensi pers | Foto : Zonamu/Bustomi

Karimun, Zonamu.com – Polres Karimun meringkus pemuda berinisial TAS karena nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak.

Pemuda berusia 22 tahun ini sengaja menyeberang dari Batam hanya untuk menjalankan aksi bejatnya.

Tersangka mengawali aksinya dengan merayu korban melalui grup aplikasi pesan singkat bernama THE BOY’S VTUS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mendekati korban lewat grup WhatsApp sebelum akhirnya nekat datang ke Tanjung Balai,” kata Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Selasa 21 April 2026.

Pelaku kemudian mengajak korban yang masih berumur 13 tahun untuk nongkrong santai di sebuah kafe. Namun, ia justru membawa korban menuju sebuah hotel setelah mereka selesai menikmati suasana malam kota.

Pelaku melancarkan aksi tidak terpuji tersebut di dalam kamar hotel sembari merekamnya menggunakan ponsel pribadi. Dan pelaku bahkan sempat memberikan uang seratus ribu rupiah kepada korban sebagai upah tutup mulut.

Ibu korban merasa sangat curiga saat melihat anaknya pulang membawa minuman kafe secara mendadak. Kecurigaan keluarga semakin memuncak ketika sang kakak menemukan rekaman video menjijikkan di dalam ponsel korban.

Keluarga korban langsung menyatroni hotel tersebut pada Jumat dini hari untuk mengepung posisi pelaku. Mereka menyerahkan pemuda asal Batam ini kepada polisi agar mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.

Polisi menyita barang bukti berupa dua lembar uang pecahan lima puluh ribu serta satu unit ponsel Samsung.

“Kami menjamin proses hukum akan berjalan tegas sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.

Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk merenungi segala tindakan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.(*)

About The Author

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Ini Kronologi Pengemudi Avanza Hilang Kendali, Akibatkan Satu Nyawa Melayang
Kondisi Kejiwaan Jadi Alasan, Puluhan Jurnalis Karimun Sepakat Damai dan Maafkan Pelaku Pengancaman
Evaluasi LKPj 2025, Ansar Komit Perbaiki Kinerja OPD
Pemkab Lingga Gandeng Bank Syariah Bayar THR ASN
Avanza Hilang Kendali, Tabrak Warga Hingga Terjun Laut
SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung
Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai
Berita ini 4 kali dibaca

Zona Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:06 WIB

Ini Kronologi Pengemudi Avanza Hilang Kendali, Akibatkan Satu Nyawa Melayang

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Sodomi Anak di Karimun

Senin, 20 April 2026 - 21:55 WIB

Kondisi Kejiwaan Jadi Alasan, Puluhan Jurnalis Karimun Sepakat Damai dan Maafkan Pelaku Pengancaman

Senin, 20 April 2026 - 14:22 WIB

Evaluasi LKPj 2025, Ansar Komit Perbaiki Kinerja OPD

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Pemkab Lingga Gandeng Bank Syariah Bayar THR ASN

Zona Terkini

Kapolres Karimun saat memperlihatkan barang bukti saat conferensi pers | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Polisi Bekuk Pelaku Sodomi Anak di Karimun

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Kepri saat sidang paripurna terkait LKPj 2026 (Foto : Zonamu?/Diskominfo Kepri)

TERKINI

Evaluasi LKPj 2025, Ansar Komit Perbaiki Kinerja OPD

Senin, 20 Apr 2026 - 14:22 WIB

Bupati Lingga bersama BRK Syariah saat penandatangan MoU dengan BRK Syariah | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Pemkab Lingga Gandeng Bank Syariah Bayar THR ASN

Senin, 20 Apr 2026 - 10:36 WIB