Karimun, Zonamu.com – Polres Karimun meringkus pemuda berinisial TAS karena nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak.
Pemuda berusia 22 tahun ini sengaja menyeberang dari Batam hanya untuk menjalankan aksi bejatnya.
Tersangka mengawali aksinya dengan merayu korban melalui grup aplikasi pesan singkat bernama THE BOY’S VTUS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku mendekati korban lewat grup WhatsApp sebelum akhirnya nekat datang ke Tanjung Balai,” kata Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Selasa 21 April 2026.
Pelaku kemudian mengajak korban yang masih berumur 13 tahun untuk nongkrong santai di sebuah kafe. Namun, ia justru membawa korban menuju sebuah hotel setelah mereka selesai menikmati suasana malam kota.
Pelaku melancarkan aksi tidak terpuji tersebut di dalam kamar hotel sembari merekamnya menggunakan ponsel pribadi. Dan pelaku bahkan sempat memberikan uang seratus ribu rupiah kepada korban sebagai upah tutup mulut.
Ibu korban merasa sangat curiga saat melihat anaknya pulang membawa minuman kafe secara mendadak. Kecurigaan keluarga semakin memuncak ketika sang kakak menemukan rekaman video menjijikkan di dalam ponsel korban.
Keluarga korban langsung menyatroni hotel tersebut pada Jumat dini hari untuk mengepung posisi pelaku. Mereka menyerahkan pemuda asal Batam ini kepada polisi agar mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.
Polisi menyita barang bukti berupa dua lembar uang pecahan lima puluh ribu serta satu unit ponsel Samsung.
“Kami menjamin proses hukum akan berjalan tegas sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.
Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk merenungi segala tindakan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.(*)
About The Author
Penulis : Bustomi













