Kejari Lingga Dinilai Tegas, Korban Dukung Penelusuran Dana Investasi Bodong Rp7,3 M

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korban investasi bodong | Foto : Zonamu/Imam

Ilustrasi korban investasi bodong | Foto : Zonamu/Imam

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara hukum dengan cermat dan penuh kehati-hatian.

Tidak seperti kasus-kasus yang kerap terburu-buru hingga menimbulkan celah dalam proses peradilan, kali ini Kejari Lingga memilih untuk tidak melanjutkan berkas perkara dugaan investasi bodong sebelum seluruh aspek formil dan materil terpenuhi.

Kasus investasi bodong yang menyeret SR, mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep, telah menyita perhatian publik.

Sedikitnya 30 korban telah tercatat mengalami kerugian total mencapai Rp. 7,3 miliar, dan hingga kini, perkara tersebut masih bergulir tanpa kejelasan pasti.

Terbaru, Kejari Lingga kembali mengembalikan berkas untuk kedua kalinya kepada penyidik Satreskrim Polres Lingga karena dinilai belum memenuhi syarat hukum secara lengkap.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengundang penyidik Polres Lingga guna menyamakan persepsi dan memperjelas unsur-unsur hukum yang belum terpenuhi.

“Berkas sudah tiga kali kami terima. Yang ketiga ini pun masih kami dalami. Intinya, kelengkapan formil dan materil belum dipenuhi,” tegas Dhonny, Senin, 07 Juli 2025 lalu.

Sikap tegas dan profesional Kejari Lingga pun mendapat apresiasi dari para korban. Salah satunya datang dari Dina, korban yang mengaku kehilangan uang sebesar Rp. 1,3 miliar akibat investasi bodong tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan. Hingga kini belum ada transparansi kemana aliran dana miliaran rupiah dari kami para korban mengalir. Kejari benar-benar menunjukkan sikap yang serius, tidak main-main dalam menangani kasus ini,” ungkap Dina.

Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk membuka informasi secara transparan dan menyeluruh kepada publik, terutama soal perkembangan aliran dana korban yang masih menjadi misteri.

Sementara itu, dari pihak penyidik Polres Lingga, Kasat Reskrim Iptu Maidir Riwanto, menyatakan bahwa mereka telah melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa dan kini tinggal menunggu hasil evaluasi akhir dari Kejari.

Namun di sisi lain, fakta bahwa tersangka SR kini tidak lagi ditahan karena masa tahanannya telah habis, menambah keresahan di tengah para korban.

“Penahanan awal selama 20 hari dan perpanjangan maksimal 40 hari sudah habis. Maka sesuai prosedur, tersangka kami kembalikan ke rumahnya,” kata Maidir.

Meski demikian, ia memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan. Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial, memancing keprihatinan publik karena banyaknya jumlah korban dan nilai kerugian yang fantastis.

Masyarakat pun kini menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Negeri Lingga untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas dan transparan.

Dalam sistem hukum Indonesia, berkas perkara baru dapat dinyatakan lengkap atau P21 apabila seluruh unsur formil dan materil telah terpenuhi.

Jika belum, maka jaksa akan mengeluarkan P-19, memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan. Mekanisme ini menjadi penting guna menghindari kegagalan penuntutan di pengadilan.

Langkah-langkah Kejari Lingga dalam perkara ini menjadi bukti nyata bahwa mereka tidak akan memberi ruang terhadap kejanggalan hukum.

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru
Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan
BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri
Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun
Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong
Mencoba Warisan Rasa di Bengkong Laut: Kisah Kelezatan Bebek Blondo yang Lumer di Lidah
Solidaritas Warga Gladiola 1 Karimun, Gotong Royong Bongkar Puing Kanopi Pasca Puting Beliung
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Berita ini 79 kali dibaca

Zona Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 12:09 WIB

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:32 WIB

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Rabu, 15 April 2026 - 23:25 WIB

Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun

Rabu, 15 April 2026 - 18:04 WIB

Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong

Zona Terkini

Gubernur Kepri saat menyerahakan sertifikat lahan kepada Kajati Kepri | Foto : Zonamu/Enji Diskominfo Kepri

TERKINI

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB

Penanaman bibit pohon oleh Ketua BKOW Kepri, Ketua TP PKK Provinsi Kepri Dewi Kumalasari Ansar Ahmad, Wakil Ketua DPP IWAPI Pusat Hanna Hasanah Fadel Muhammad | Foto : Zonamu/Diskominfo Kepri

TERKINI

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:32 WIB

Plt. Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong | Foto : Zonamu/Eki

TERKINI

Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong

Rabu, 15 Apr 2026 - 18:04 WIB