AJI Tanjungpinang Bahas Intimidasi Pers di Pulau Penyengat | Foto : Zonamu/Ist
Tanjungpinang, Zonamu.com – Aliansi Jurnalis Independen Tanjungpinang menggelar diskusi publik memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia di Pulau Penyengat, Sabtu 9 Mei 2026.
Diskusi yang dihadiri mahasiswa dan pegiat literasi itu mengangkat tema sensor serta intimidasi terhadap pers yang dinilai masih menjadi ancaman nyata bagi jurnalis.
Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat di tengah nuansa sejarah Pulau Penyengat yang dikenal sebagai salah satu pusat intelektual Melayu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski topiknya serius, peserta tetap antusias mengikuti jalannya diskusi, apalagi sesekali muncul candaan bahwa wartawan sekarang kadang bukan cuma dikejar deadline, tapi juga “dikejar rasa was-was.”
Diskusi bertajuk “Sensor dan Intimidasi Relevan Ancaman Pers dari Pulau Raja-raja” menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang. Mulai dari perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, kepolisian, akademisi, hingga organisasi perlindungan jurnalis.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen Tanjungpinang, Sutana mengatakan Hari Kebebasan Pers Sedunia menjadi momentum penting. Terutama untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian dari demokrasi.
“Pers yang bebas adalah fondasi demokrasi. Ketika jurnalis mengalami intimidasi, sensor, atau tekanan dalam menjalankan tugasnya, maka yang terancam bukan hanya media, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujar Sutana.
Menurut Sutana, ancaman terhadap jurnalis saat ini tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, tetapi juga tekanan digital dan pembatasan akses informasi. Ia menilai perkembangan teknologi justru menghadirkan tantangan baru bagi insan pers di lapangan.
“Di era digital saat ini, bentuk ancaman terhadap pers semakin beragam. Mulai dari intimidasi di lapangan, serangan di media sosial, hingga upaya membatasi akses informasi,” katanya.
Sekretaris Komite Keselamatan Jurnalis Kepulauan Riau sekaligus Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia Kepulauan Riau, Jailani menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, kebebasan pers tetap harus berjalan dalam koridor kode etik dan aturan hukum.
“Kebebasan pers bukan berarti tanpa batas, tetapi pers harus dilindungi ketika bekerja sesuai kode etik dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Jailani.
Dalam sesi diskusi, para narasumber juga membahas pentingnya literasi digital, perlindungan hukum terhadap jurnalis, hingga peran masyarakat dalam menjaga ruang kebebasan berekspresi. Dari Pulau Penyengat, pesan yang muncul cukup jelas pers boleh dikritik, tapi jangan sampai dibungkam. (*)
Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…
Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…
Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…
Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…
Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…