Sidang Putusan Kasus Jembatan Marok Kecil di PN Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist
Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga menanggapi putusan bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pihak kejaksaan menegaskan tetap menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rully Afandi melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari secara lengkap isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kami menghormati dan menghargai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Dior, Sabtu 9 April 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dior, proses kajian terhadap putusan menjadi bagian penting sebelum kejaksaan mengambil sikap resmi. Hal itu dilakukan agar setiap langkah hukum yang ditempuh nantinya tetap berdasarkan pertimbangan yuridis yang matang.
“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut. Nantinya itu akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengambil sikap,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi Jembatan Marok Kecil sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Lingga karena menyangkut proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Dalam persidangan, JPU menuntut Terdakwa Yulisar dan Jeki Amanda dengan hukuman penjara masing-masing 3 tahun, sedangkan terhadap Wahyudi Pratama dan Deky masing-masing dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, dimana berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian hingga Rp738juta. Namun, Majelis Hakim berkata lain dengan menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa.
Dior menegaskan, kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan objektif. Meski demikian, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan.
“Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah proses mempelajari putusan selesai,” tuturnya.(*)
Lingga, Zonamu.com - Kejaksaan Negeri Lingga membantah bahwa tidak pernah pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Ketua…
Lingga, Zonamu.com - Kepala Diskominfo Lingga Izjumadillah memimpin rapat internal bersama jajaran Bidang Pengelolaan Informasi…
Tanjungpinang, Zonamu.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang akan menggelar diskusi publik memperingati Hari Kebebasan…
Lingga, Zonamu.com - Satuan Binmas Polres Lingga turun langsung ke lingkungan warga untuk memastikan keamanan…
Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga terus bergerak menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui…
Batam, Zonamu.com - Aksi damai jurnalis di Batam mendadak memanas setelah aparat diduga menghalangi kegiatan…