ZONA LINGGA

Kejari Lingga Pelajari Putusan Bebas Korupsi Jembatan Marok Kecil

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga menanggapi putusan bebas terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pihak kejaksaan menegaskan tetap menghormati proses hukum dan putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rully Afandi melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi, mengatakan, bahwa Jaksa Penuntut Umum masih mempelajari secara lengkap isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami menghormati dan menghargai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Dior, Sabtu 9 April 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dior, proses kajian terhadap putusan menjadi bagian penting sebelum kejaksaan mengambil sikap resmi. Hal itu dilakukan agar setiap langkah hukum yang ditempuh nantinya tetap berdasarkan pertimbangan yuridis yang matang.

“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut. Nantinya itu akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengambil sikap,” ujarnya.

Perkara dugaan korupsi Jembatan Marok Kecil sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Lingga karena menyangkut proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Dalam persidangan, JPU menuntut Terdakwa Yulisar dan Jeki Amanda dengan hukuman penjara masing-masing 3 tahun, sedangkan terhadap Wahyudi Pratama dan Deky masing-masing dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, dimana berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian hingga Rp738juta. Namun, Majelis Hakim berkata lain dengan menjatuhkan putusan bebas terhadap para terdakwa.

Dior menegaskan, kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan objektif. Meski demikian, pihaknya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan upaya hukum lanjutan.

“Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah proses mempelajari putusan selesai,” tuturnya.(*)

Saswandy

Recent Posts

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Karimun, Zonamu.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memperketat pengawasan terhadap…

1 jam ago

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga mulai mematangkan proses verifikasi dan validasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

6 jam ago

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Karimun, Zonamu.com - Langkah besar diambil demi kesejahteraan pahlawan laut Karimun. PT BPR Tuah Karimun…

8 jam ago

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Lingga, Zonamu.com - Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga H. Armia dicatut orang tak dikenal…

9 jam ago

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten…

21 jam ago

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Lingga, Zonamu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memperkuat perang terhadap penyalahgunaan narkotika…

21 jam ago