Kabid Humas Polres Lingga saat melaksanakan konferensi pers | Foto : Zonamu/Ist
Batam, Zonamu.com – Kasus penemuan jasad perempuan muda yang dikubur tanpa busana di belakang rumah kontrakan kawasan Jalan Kartini, Sungai Lumpur, Kabupaten Lingga akhirnya menemui titik terang. Polisi mengungkap pelaku pembunuhan ternyata adalah suami siri korban sendiri yang nekat menghabisi nyawa korban karena dilanda cemburu buta.
Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JK alias Jaka tega menghabisi nyawa istri sirinya yang masih berusia 19 tahun karena menduga korban memiliki hubungan khusus dengan adik kandung pelaku berinisial BS.
“Motifnya adalah cemburu. Pelaku menduga korban memiliki hubungan khusus dengan adiknya sendiri,” kata Nona, Senin 11 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal berdasarkan hasil penyelidikan, korban justru meminta bantuan kepada BS untuk mencarikan tempat tinggal baru karena tidak tahan dengan perlakuan kasar pelaku. Korban disebut sering dikurung di rumah dan dibatasi pergaulannya oleh Jaka.
“Korban hanya meminta bantuan dicarikan tempat tinggal karena sering dikurung oleh pelaku,” ujarnya.
Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada 26 April 2026. Sebelum membunuh korban, pelaku lebih dulu memaksa korban meminum minuman beralkohol hingga kondisinya lemah dan tidak berdaya.
Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian menduduki tubuh korban dan mencekik lehernya hingga meninggal dunia. Hasil autopsi menyebut korban tewas akibat mati lemas dengan kondisi tulang lidah patah akibat cekikan kuat.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menggali lubang sedalam sekitar 50 sentimeter di belakang rumah kontrakan untuk menguburkan jasad korban. Pelaku bahkan membakar pakaian korban guna menghilangkan jejak kejahatannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic mengungkapkan fakta lain yang mengejutkan. Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya dan pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya dan pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun,” ungkap Ronni Bonic.
Pelarian pelaku sempat membuat tim gabungan bekerja keras menelusuri jejaknya hingga ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di dalam sebuah bus di wilayah Lumajang, Jawa Timur, pada 8 Mei 2026 dini hari dan kini terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.(*)
Lingga, Zonamu.com - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lingga melakukan audiensi bersama Komisi II dan III…
Lingga, Zonamu.com - Kasus dugaan pembunuhan berencana menggemparkan warga setelah jasad perempuan ditemukan terkubur di…
Lingga, Zonamu.com - Pemerintah Kabupaten Lingga terus memperkuat langkah strategis. Terutam dalam mendukung kebutuhan air…
Lingga, Zonamu.com - Kejaksaan Negeri Lingga masih mengkaji langkah hukum lanjutan pasca putusan bebas terhadap…
Lingga, Zonamu.com - Tim gabungan Polres Lingga bersama Polda Kepulauan Riau akhirnya menangkap pria bernama…
Lingga, Zonamu.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Kabupaten Lingga mendatangi kantor Kejaksaan…