Lingga, Zonamu.com – Usai diputuskan hakim dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan atas perkara penipuan dan penggelapan investasi bodong, terdakwa Safaringga kembali menjalani proses hukum baru. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum.
Sebanyak empat saksi dari BNI Life Tanjungpinang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengurai unsur pembuktian dalam dugaan pemalsuan dokumen asuransi.
Ketua Majelis Hakim, Faushi, menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan saksi telah tuntas dilaksanakan. Sidang pun langsung berlanjut menuju pemberian keterangan terdakwa setelah ia menyatakan tidak akan menghadirkan saksi tambahan.
“Karena terdakwa tidak mengajukan saksi, maka sidang dilanjutkan dengan keterangannya,” kata Faushi, Kamis, (4/12/2025).
Ketua Majelis juga menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Sidang penuntutan dijadwalkan pada 10 Desember 2025 dan dilaksanakan secara daring.
“Seluruh pemeriksaan selesai, sidang selanjutnya tuntutan,” ujarnya.
Dalam proses sidang, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena memilih maju tanpa pendamping. Tawaran pendampingan telah diberikan namun terdakwa bersikeras menjalani proses hukum secara mandiri.
“Kami laksanakan tanpa kuasa hukum karena terdakwa menolak,” katanya.
Sidang ini merupakan agenda kedua setelah sidang pertama terkait dakwaan dan keterangan saksi digelar secara daring. Sementara sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara langsung di persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi dari BNI Life, dokumen yang diduga palsu dalam perkara ini dipastikan bukan produk resmi perusahaan.
“Terdakwa mengakui dalam keterangannya bahwa seluruh dokumen tersebut dibuat sendiri olehnya,” pungkasnya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Faushi, Hakim Anggota Fauzan, dan Hakim Anggota Amir.
Lingga, Zonamu.com – Usai diputuskan hakim dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan atas perkara penipuan dan penggelapan investasi bodong, terdakwa Safaringga kembali menjalani proses hukum baru. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum.
Sebanyak empat saksi dari BNI Life Tanjungpinang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengurai unsur pembuktian dalam dugaan pemalsuan dokumen asuransi.
Ketua Majelis Hakim, Faushi, menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan saksi telah tuntas dilaksanakan. Sidang pun langsung berlanjut menuju pemberian keterangan terdakwa setelah ia menyatakan tidak akan menghadirkan saksi tambahan.
“Karena terdakwa tidak mengajukan saksi, maka sidang dilanjutkan dengan keterangannya,” kata Faushi, Kamis, (4/12/2025).
Ketua Majelis juga menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Sidang penuntutan dijadwalkan pada 10 Desember 2025 dan dilaksanakan secara daring.
“Seluruh pemeriksaan selesai, sidang selanjutnya tuntutan,” ujarnya.
Dalam proses sidang, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena memilih maju tanpa pendamping. Tawaran pendampingan telah diberikan namun terdakwa bersikeras menjalani proses hukum secara mandiri.
“Kami laksanakan tanpa kuasa hukum karena terdakwa menolak,” katanya.
Sidang ini merupakan agenda kedua setelah sidang pertama terkait dakwaan dan keterangan saksi digelar secara daring. Sementara sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara langsung di persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi dari BNI Life, dokumen yang diduga palsu dalam perkara ini dipastikan bukan produk resmi perusahaan.
“Terdakwa mengakui dalam keterangannya bahwa seluruh dokumen tersebut dibuat sendiri olehnya,” pungkasnya.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Faushi, Hakim Anggota Fauzan, dan Hakim Anggota Amir.(*)
About The Author
Penulis : Wandi















