Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pembunuhan berencana dari penyidik Polres Lingga. Setelah pelimpahan tahap II itu, tersangka berinisial Z langsung ditahan selama 20 hari.
Tersangka Z disangka melanggar Pasal 459 atau Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Rully Afandi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Christian Dior Parsaoran Sianturi, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Lingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya penyerahan tersangka tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lingga melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhadap Tersangka Z,” kata Dior, Jumat 31 Juli 2026.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selama masa penahanan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan seluruh administrasi penuntutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Denny, S.H., menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan pembunuhan berencana dari penyidik Polres Lingga.
“Setelah pelimpahan tahap II itu, tersangka berinisial Z langsung ditahan selama 20 hari,” kata Denny.
Tahap berikutnya, Kejari Lingga akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang. Pelimpahan dilakukan agar perkara segera disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Langkah Jaksa Penuntut Umum ke depannya akan melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungpinang untuk segera menyidangkan perkara tersebut,” ujarnya.
Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Selama masa penahanan, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Denny, S.H., akan menyiapkan seluruh administrasi penuntutan.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penanganan perkara beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Kejaksaan Negeri Lingga memastikan seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
About The Author
Penulis : Wandi















