Skandal ‘Tangan Besi’, Mantan Kades Sanglar Kuras Anggaran Rp329 Juta Lewat Proyek Fiktif

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Desa Sanglar periode 2016-2022, Sandri digiring petugas menuju Rutan Karimun, ditahan atas dugaan skandal korupsi dana desa sistematis yang merugikan negara hingga Rp329 juta | Foto: Zonamu/Bustomi

Mantan Kepala Desa Sanglar periode 2016-2022, Sandri digiring petugas menuju Rutan Karimun, ditahan atas dugaan skandal korupsi dana desa sistematis yang merugikan negara hingga Rp329 juta | Foto: Zonamu/Bustomi

Karimun, Zonamu.com – Pelarian panjang Sandri, Mantan Kepala Desa Sanglar periode 2016-2022, berakhir di jeruji besi. Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Moro resmi menahan sang mantan penguasa desa tersebut pada Rabu (18/2/2026) kemarin, atas dugaan skandal korupsi dana desa yang sistematis.

Demi mempermudah penyidikan, Sandri kini “dititipkan” di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun untuk 20 hari ke depan.

Bukan hanya kelalaian administrasi, penyidik menemukan praktik culas yang terencana. Berdasarkan keterangan Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari Moro, Teriman Halawa, tersangka diduga menggunakan “tangan besi” untuk menguras anggaran desa tahun 2019-2022 melalui beberapa modus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus tersebut yakni proyek fiktif, anggaran pembangunan dan renovasi fisik dicairkan lunas 100%, namun di lapangan, sejengkal bangunan pun tak tampak. Selain itu juga modus perjalanan dinas ‘Siluman’, Klaim biaya perjalanan dinas yang hanya ada di atas kertas tanpa bukti pertanggungjawaban yang valid.

“Estimasi kerugian negara mencapai Rp329.196.907. Dana yang seharusnya untuk kesejahteraan warga Sanglar, justru mengalir ke kantong pribadi melalui proyek-proyek yang tidak pernah ada,” tegas Teriman.

Drama hukum ini diperkirakan belum mencapai puncaknya. Meski baru Sandri yang menyandang status tersangka, Kejaksaan memberi sinyal kuat akan adanya “pemain figuran” lain yang mungkin terseret.

Sejauh ini, petugas telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi, termasuk perangkat desa dan saksi ahli. Tersangka saat ini ditahan guna mencegah adanya upaya melarikan diri atau melenyapkan barang bukti.

Sandri kini dibayangi jeratan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik tengah mengebut kelengkapan berkas sebelum melimpahkan kasus ini ke meja hijau untuk pembuktian akhir.

About The Author

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Evaluasi LKPj 2025, Ansar Komit Perbaiki Kinerja OPD
Pemkab Lingga Gandeng Bank Syariah Bayar THR ASN
Avanza Hilang Kendali, Tabrak Warga Hingga Terjun Laut
SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung
Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai
KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI
Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru
Berita ini 6 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:22 WIB

Evaluasi LKPj 2025, Ansar Komit Perbaiki Kinerja OPD

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Pemkab Lingga Gandeng Bank Syariah Bayar THR ASN

Minggu, 19 April 2026 - 17:53 WIB

Avanza Hilang Kendali, Tabrak Warga Hingga Terjun Laut

Sabtu, 18 April 2026 - 16:27 WIB

SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung

Jumat, 17 April 2026 - 21:46 WIB

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Zona Terkini

Pemprov Kepri saat sidang paripurna terkait LKPj 2026 (Foto : Zonamu?/Diskominfo Kepri)

TERKINI

Evaluasi LKPj 2025, Ansar Komit Perbaiki Kinerja OPD

Senin, 20 Apr 2026 - 14:22 WIB

Bupati Lingga bersama BRK Syariah saat penandatangan MoU dengan BRK Syariah | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Pemkab Lingga Gandeng Bank Syariah Bayar THR ASN

Senin, 20 Apr 2026 - 10:36 WIB

Rekaman cctv di kawasan coastal area Karimun Mobil Avanza Tabrak pengendara Parkir | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Avanza Hilang Kendali, Tabrak Warga Hingga Terjun Laut

Minggu, 19 Apr 2026 - 17:53 WIB

Tendangan Perdana Oleh Camat Singkep pertanda SPP Cup resmi di gelar | Foto : Zonamu/Harie

OLAHRAGA

SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:27 WIB