Satu Tersangka Proyek Jembatan Marok Kecil Mangkir dari Panggilan

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YR saat digiring Kejaksaan menuju mobil untuk dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep | Foto : Zonamu/Wandi

YR saat digiring Kejaksaan menuju mobil untuk dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan. Namun salah satu tersangka, berinisial DY, tidak hadir saat dipanggil penyidik.

Sebelumnya, penyidik memanggil tiga orang saksi terkait proyek tersebut. Mereka adalah Direktur PT BS berinisial YR, pelaksana lapangan DY, dan Direktur CV AQJ Gemilang berinisial MN.

Dari ketiga nama itu, hanya YR yang memenuhi panggilan Kejari Lingga. Sementara DY dan MN mangkir pada pemanggilan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Pemanggilan ulang akan dilakukan sebelum opsi penjemputan paksa diberlakukan.

“Namun kita akan lakukan pemanggilan ulang. Jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penjemputan paksa,” kata Adimas, Senin (8/9/2025).

Kejaksaan menyebut kedua tersangka, yakni DY dan YR, berperan aktif dalam pelaksanaan proyek. Mereka diduga melakukan penyimpangan hingga proyek tidak sesuai kontrak.

“DY dan YR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Jembatan Marok Kecil. Namun DY tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan,” jelas Adimas.

Kasus ini bermula dari tender Dinas PUTR Lingga tahun 2022. Saat itu, CV PJ menjadi pelaksana proyek, sedangkan PT BS dengan YR sebagai direktur ditunjuk sebagai konsultan pengawas.

Ahli dari Politeknik Lhokseumawe menemukan mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Temuan ini dinilai melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan yang merugikan negara,” ujarnya.

Kejari Lingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dan bukti tambahan.

“Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Adimas.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Kejari Lingga Ajukan Banding Putusan Kasus Jembatan Marok Kecil
YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama
Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek
Dinkes Lingga Gerakkan PSN Serentak Cegah Penyebaran DBD
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Kepri dan IJTI Gelar Perlombaan Berhadiah Puluhan Juta
Lingga Dominasi Posyandu Aktif Tingkat Nasional Tahun 2026
Jaga Stabilitas Keamanan, Kasatsamapta Polres Karimun Pimpin Patroli Perintis Presisi
Audiensi di DPRD Kepri, Lingga Keluhkan Kajian HPM Terlalu Lama
Berita ini 137 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:22 WIB

Kejari Lingga Ajukan Banding Putusan Kasus Jembatan Marok Kecil

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:04 WIB

YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:37 WIB

Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:39 WIB

Dinkes Lingga Gerakkan PSN Serentak Cegah Penyebaran DBD

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:29 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Kepri dan IJTI Gelar Perlombaan Berhadiah Puluhan Juta

Zona Terkini

YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama | Foto : Zonamu/Imam

TERKINI

YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:04 WIB

Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek | Foto : Zonamu/Andi

TERKINI

Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:37 WIB

Kadinkes Lingga ikut bersama-sama dalam Germas PSN | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Dinkes Lingga Gerakkan PSN Serentak Cegah Penyebaran DBD

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:39 WIB