Satu Tersangka Proyek Jembatan Marok Kecil Mangkir dari Panggilan

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YR saat digiring Kejaksaan menuju mobil untuk dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep | Foto : Zonamu/Wandi

YR saat digiring Kejaksaan menuju mobil untuk dititipkan di Lapas Kelas III Dabo Singkep | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan. Namun salah satu tersangka, berinisial DY, tidak hadir saat dipanggil penyidik.

Sebelumnya, penyidik memanggil tiga orang saksi terkait proyek tersebut. Mereka adalah Direktur PT BS berinisial YR, pelaksana lapangan DY, dan Direktur CV AQJ Gemilang berinisial MN.

Dari ketiga nama itu, hanya YR yang memenuhi panggilan Kejari Lingga. Sementara DY dan MN mangkir pada pemanggilan terakhir.

Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas. Pemanggilan ulang akan dilakukan sebelum opsi penjemputan paksa diberlakukan.

“Namun kita akan lakukan pemanggilan ulang. Jika tidak diindahkan maka akan dilakukan penjemputan paksa,” kata Adimas, Senin (8/9/2025).

Kejaksaan menyebut kedua tersangka, yakni DY dan YR, berperan aktif dalam pelaksanaan proyek. Mereka diduga melakukan penyimpangan hingga proyek tidak sesuai kontrak.

“DY dan YR ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Jembatan Marok Kecil. Namun DY tidak hadir pada saat dilakukan pemanggilan,” jelas Adimas.

Kasus ini bermula dari tender Dinas PUTR Lingga tahun 2022. Saat itu, CV PJ menjadi pelaksana proyek, sedangkan PT BS dengan YR sebagai direktur ditunjuk sebagai konsultan pengawas.

Ahli dari Politeknik Lhokseumawe menemukan mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Temuan ini dinilai melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume pekerjaan yang merugikan negara,” ujarnya.

Kejari Lingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dan bukti tambahan.

“Kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Adimas.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI
Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru
Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan
BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri
Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun
Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong
Mencoba Warisan Rasa di Bengkong Laut: Kisah Kelezatan Bebek Blondo yang Lumer di Lidah
Solidaritas Warga Gladiola 1 Karimun, Gotong Royong Bongkar Puing Kanopi Pasca Puting Beliung
Berita ini 132 kali dibaca

Zona Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:25 WIB

KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI

Jumat, 17 April 2026 - 12:09 WIB

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:32 WIB

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Rabu, 15 April 2026 - 23:25 WIB

Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun

Zona Terkini

Gubernur Kepri saat menyerahakan sertifikat lahan kepada Kajati Kepri | Foto : Zonamu/Enji Diskominfo Kepri

TERKINI

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB

Penanaman bibit pohon oleh Ketua BKOW Kepri, Ketua TP PKK Provinsi Kepri Dewi Kumalasari Ansar Ahmad, Wakil Ketua DPP IWAPI Pusat Hanna Hasanah Fadel Muhammad | Foto : Zonamu/Diskominfo Kepri

TERKINI

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:32 WIB