Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Penyeludupan 6 Calon PMI Ilegal Ke Malaysia

- Penulis

Senin, 22 April 2024 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Zonamu.com – Satpolairud Polres Karimun berhasil mengamankan 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 wib. Senin. (22/04/2024).

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa “penggagalan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia ini terjadi pada tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 wib bermula dari adanya informasi yang didapat oleh personel Satpolairud Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural menggunakan speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan Kec. Meral Barat Kab. Karimun”, ungkapnya.

“Penyidik Satpolairud Polres Karimun menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial I (48) serta mengamankan 6 (enam) orang laki-laki calon TKI illegal ke Malaysia dimana tersangka berinisial I (48) meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah) per orangya”, tambah Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk kronologis terjadi penyeludupan PMI tersebut “pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 14.00 wib, personel gakkum Satpolairud Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada 1 (satu) unit speedboat pancung fiber membawa calon PMI Ilegal, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 wib unit gakkum mendapati speedboat pancung fiber tersebut akan menaikan atau membawa calon pekerja migran indonesia (PMI) yang berjumlah 6 (enam) orang dan 1 (satu) orang yang diduga sebagai tekong speedboat, kemudian unit gakkum Satpolairud mengamankan tekong dan calon pekerja migran dibibir pantai pelawan, setelah dilakukan introgasi singkat didapati bahwasanya calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia berasal dari Provinsi Nusa Tengara Barat, kemudian calon pekerja migran (PMI) telah menyetor atau memberikan uang kepada sdr. W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat sebesar Rp 7.000.000.-(tujuh juta rupiah) per orang dan pelaku inisial I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI kenegara Malaysia mendapat upah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah ) dari Sdr W”, ungkap Kasatpolairud Polres Karimun AKP Parlin., S.H.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (Satu ) unit boat pancung fiber, 1 (satu) unit hp merek oukitel, 1 (satu) unit hp merek vivo, 1 (satu) unit hp merek samsung lipat, 1 (satu) lembar surat E-pas kecil, 2 (dua) jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210.000.-(dua ratus sepuluh ribu rupiah), uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5.-(lima ringgit) dan 1 (satu) lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah) dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia “setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.-(lima belas miliar rupiah),” tutup Kasatpolairud Polres Karimun.

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Muhammad Firdaus Resmi Nakhodai DPC PKB Karimun, Ini Misinya
Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT Timah Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Karimun
Cinta Berlabuh di Laut Lingga, Dua Pasangan Menikah di Kapal
Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga
Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun
Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal
Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi
Berita ini 2 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:22 WIB

Muhammad Firdaus Resmi Nakhodai DPC PKB Karimun, Ini Misinya

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT Timah Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:16 WIB

Cinta Berlabuh di Laut Lingga, Dua Pasangan Menikah di Kapal

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:15 WIB

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Zona Terkini

Resmi! Muhammad Firdaus mengemban amanah baru sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Karimun periode 2026–2031. Langkah awal menuju konsolidasi total | Foto: Zonamu/M. Firdaus

TERKINI

Muhammad Firdaus Resmi Nakhodai DPC PKB Karimun, Ini Misinya

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:22 WIB

Dua pasang pengantin saat menikah di atas kapal | Foto : Zonamu/Istimewa

TERKINI

Cinta Berlabuh di Laut Lingga, Dua Pasangan Menikah di Kapal

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:16 WIB