Restorative Justice Narkoba: Solusi Kemanusiaan atau Celah Hukum bagi ‘Mafia’?

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Hukum di Kabupaten Karimun, M. Saimi Arrahman Rambe, S.H | Foto: Dok: Zonamu.com

Pemerhati Hukum di Kabupaten Karimun, M. Saimi Arrahman Rambe, S.H | Foto: Dok: Zonamu.com

Karimun, Zonamu.com – Kebijakan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif bagi pengguna narkotika kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski digadang-gadang sebagai solusi untuk mengurai kepadatan lapas (overcapacity) dan memanusiakan korban penyalahgunaan zat, kebijakan ini dinilai menyimpan bom waktu yang bisa berujung pada malapetaka sosial.

Kritik keras muncul seiring dengan kekhawatiran bahwa penerapan RJ justru akan melemahkan efek jera dan membuka ruang gelap bagi praktik korupsi di lembaga penegak hukum.

Hilangnya Efek Jera: “Penjara Tak Lagi Menakutkan”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah narasi bahwa pengguna narkotika hanyalah “korban”. Jika setiap pengguna dengan mudah mendapatkan akses RJ dan rehabilitasi tanpa proses pidana yang ketat, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan angka pengguna narkotika di Indonesia.

“Jika semua pengguna narkotika berlindung di balik status korban untuk mendapatkan RJ, maka penjara tidak lagi dianggap sebagai konsekuensi yang menakutkan,” ujar seorang Pemerhati Hukum di Kabupaten Karimun, M. Saimi Arrahman Rambe, S.H atau akrab disapa Ami Bagan.

Tanpa adanya ancaman kurungan yang nyata, masyarakat khawatir akan muncul gelombang tinggi peredaran narkoba karena para pengguna merasa ‘kebal’ hukum.

Celah Korupsi dan Transaksional di Balik RJ

Selain masalah efek jera, ungkap Ami Bagan, integritas aparat penegak hukum juga dipertaruhkan. Kebijakan RJ bagi pengguna narkotika dianggap sangat rawan disalahgunakan menjadi komoditas transaksional.

“Potensi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di kalangan penyidik kepolisian maupun kejaksaan meningkat ketika penentuan siapa yang berhak mendapatkan RJ bersifat subjektif. Tanpa pengawasan ketat, status “pengguna” bisa saja diperjualbelikan oleh oknum agar pengedar atau bandar kecil bisa lolos dari jerat hukum dengan kedok rehabilitasi,” ungkapnya.

Antara Kebaikan dan Malapetaka

Pemerintah dan penegak hukum kini dihadapkan pada pilihan sulit. Di satu sisi, rehabilitasi memang dibutuhkan bagi mereka yang benar-benar kecanduan. Namun di sisi lain, jika implementasinya serampangan, RJ hanya akan menjadi karpet merah bagi meluasnya peredaran narkotika di tanah air.

“Atas hal tersebut, diperlukan standardisasi yang jauh lebih ketat dan transparansi publik dalam setiap putusan RJ agar kebijakan ini tidak berubah dari niat baik menjadi malapetaka nasional,” pungkasnya mengakhiri.

About The Author

Penulis : Admin

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Ini Kronologi Pengemudi Avanza Hilang Kendali, Akibatkan Satu Nyawa Melayang
Polisi Bekuk Pelaku Sodomi Anak di Karimun
Kondisi Kejiwaan Jadi Alasan, Puluhan Jurnalis Karimun Sepakat Damai dan Maafkan Pelaku Pengancaman
Evaluasi LKPj 2025, Ansar Komit Perbaiki Kinerja OPD
Pemkab Lingga Gandeng Bank Syariah Bayar THR ASN
Avanza Hilang Kendali, Tabrak Warga Hingga Terjun Laut
SPP Cup 2026 Resmi Bergulir, 25 Tim Siap Bertarung
Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Berita ini 81 kali dibaca

Zona Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:06 WIB

Ini Kronologi Pengemudi Avanza Hilang Kendali, Akibatkan Satu Nyawa Melayang

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

Polisi Bekuk Pelaku Sodomi Anak di Karimun

Senin, 20 April 2026 - 21:55 WIB

Kondisi Kejiwaan Jadi Alasan, Puluhan Jurnalis Karimun Sepakat Damai dan Maafkan Pelaku Pengancaman

Senin, 20 April 2026 - 14:22 WIB

Evaluasi LKPj 2025, Ansar Komit Perbaiki Kinerja OPD

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Pemkab Lingga Gandeng Bank Syariah Bayar THR ASN

Zona Terkini

Kapolres Karimun saat memperlihatkan barang bukti saat conferensi pers | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Polisi Bekuk Pelaku Sodomi Anak di Karimun

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Kepri saat sidang paripurna terkait LKPj 2026 (Foto : Zonamu?/Diskominfo Kepri)

TERKINI

Evaluasi LKPj 2025, Ansar Komit Perbaiki Kinerja OPD

Senin, 20 Apr 2026 - 14:22 WIB

Bupati Lingga bersama BRK Syariah saat penandatangan MoU dengan BRK Syariah | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Pemkab Lingga Gandeng Bank Syariah Bayar THR ASN

Senin, 20 Apr 2026 - 10:36 WIB