Restorative Justice Narkoba: Solusi Kemanusiaan atau Celah Hukum bagi ‘Mafia’?

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Hukum di Kabupaten Karimun, M. Saimi Arrahman Rambe, S.H | Foto: Dok: Zonamu.com

Pemerhati Hukum di Kabupaten Karimun, M. Saimi Arrahman Rambe, S.H | Foto: Dok: Zonamu.com

Karimun, Zonamu.com – Kebijakan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif bagi pengguna narkotika kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski digadang-gadang sebagai solusi untuk mengurai kepadatan lapas (overcapacity) dan memanusiakan korban penyalahgunaan zat, kebijakan ini dinilai menyimpan bom waktu yang bisa berujung pada malapetaka sosial.

Kritik keras muncul seiring dengan kekhawatiran bahwa penerapan RJ justru akan melemahkan efek jera dan membuka ruang gelap bagi praktik korupsi di lembaga penegak hukum.

Hilangnya Efek Jera: “Penjara Tak Lagi Menakutkan”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah narasi bahwa pengguna narkotika hanyalah “korban”. Jika setiap pengguna dengan mudah mendapatkan akses RJ dan rehabilitasi tanpa proses pidana yang ketat, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan angka pengguna narkotika di Indonesia.

“Jika semua pengguna narkotika berlindung di balik status korban untuk mendapatkan RJ, maka penjara tidak lagi dianggap sebagai konsekuensi yang menakutkan,” ujar seorang Pemerhati Hukum di Kabupaten Karimun, M. Saimi Arrahman Rambe, S.H atau akrab disapa Ami Bagan.

Tanpa adanya ancaman kurungan yang nyata, masyarakat khawatir akan muncul gelombang tinggi peredaran narkoba karena para pengguna merasa ‘kebal’ hukum.

Celah Korupsi dan Transaksional di Balik RJ

Selain masalah efek jera, ungkap Ami Bagan, integritas aparat penegak hukum juga dipertaruhkan. Kebijakan RJ bagi pengguna narkotika dianggap sangat rawan disalahgunakan menjadi komoditas transaksional.

“Potensi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di kalangan penyidik kepolisian maupun kejaksaan meningkat ketika penentuan siapa yang berhak mendapatkan RJ bersifat subjektif. Tanpa pengawasan ketat, status “pengguna” bisa saja diperjualbelikan oleh oknum agar pengedar atau bandar kecil bisa lolos dari jerat hukum dengan kedok rehabilitasi,” ungkapnya.

Antara Kebaikan dan Malapetaka

Pemerintah dan penegak hukum kini dihadapkan pada pilihan sulit. Di satu sisi, rehabilitasi memang dibutuhkan bagi mereka yang benar-benar kecanduan. Namun di sisi lain, jika implementasinya serampangan, RJ hanya akan menjadi karpet merah bagi meluasnya peredaran narkotika di tanah air.

“Atas hal tersebut, diperlukan standardisasi yang jauh lebih ketat dan transparansi publik dalam setiap putusan RJ agar kebijakan ini tidak berubah dari niat baik menjadi malapetaka nasional,” pungkasnya mengakhiri.

About The Author

Penulis : Admin

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Muhammad Firdaus Resmi Nakhodai DPC PKB Karimun, Ini Misinya
Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT Timah Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Karimun
Cinta Berlabuh di Laut Lingga, Dua Pasangan Menikah di Kapal
Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga
Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun
Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal
Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi
Berita ini 83 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:22 WIB

Muhammad Firdaus Resmi Nakhodai DPC PKB Karimun, Ini Misinya

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:08 WIB

Dampingi Pokdakan Tuah Bersatu, PT Timah Sukses Dorong Kemandirian Ekonomi Nelayan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:16 WIB

Cinta Berlabuh di Laut Lingga, Dua Pasangan Menikah di Kapal

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:15 WIB

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Zona Terkini

Resmi! Muhammad Firdaus mengemban amanah baru sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Karimun periode 2026–2031. Langkah awal menuju konsolidasi total | Foto: Zonamu/M. Firdaus

TERKINI

Muhammad Firdaus Resmi Nakhodai DPC PKB Karimun, Ini Misinya

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:22 WIB

Dua pasang pengantin saat menikah di atas kapal | Foto : Zonamu/Istimewa

TERKINI

Cinta Berlabuh di Laut Lingga, Dua Pasangan Menikah di Kapal

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:16 WIB