Restorative Justice Narkoba: Solusi Kemanusiaan atau Celah Hukum bagi ‘Mafia’?

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Hukum di Kabupaten Karimun, M. Saimi Arrahman Rambe, S.H | Foto: Dok: Zonamu.com

Pemerhati Hukum di Kabupaten Karimun, M. Saimi Arrahman Rambe, S.H | Foto: Dok: Zonamu.com

Karimun, Zonamu.com – Kebijakan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif bagi pengguna narkotika kini tengah menjadi sorotan tajam. Meski digadang-gadang sebagai solusi untuk mengurai kepadatan lapas (overcapacity) dan memanusiakan korban penyalahgunaan zat, kebijakan ini dinilai menyimpan bom waktu yang bisa berujung pada malapetaka sosial.

Kritik keras muncul seiring dengan kekhawatiran bahwa penerapan RJ justru akan melemahkan efek jera dan membuka ruang gelap bagi praktik korupsi di lembaga penegak hukum.

Hilangnya Efek Jera: “Penjara Tak Lagi Menakutkan”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah narasi bahwa pengguna narkotika hanyalah “korban”. Jika setiap pengguna dengan mudah mendapatkan akses RJ dan rehabilitasi tanpa proses pidana yang ketat, dikhawatirkan akan terjadi lonjakan angka pengguna narkotika di Indonesia.

Baca Juga :  Nama Lurah Sungai Lumpur Dicatut OTK Modus Penipuan Pinjam Uang

“Jika semua pengguna narkotika berlindung di balik status korban untuk mendapatkan RJ, maka penjara tidak lagi dianggap sebagai konsekuensi yang menakutkan,” ujar seorang Pemerhati Hukum di Kabupaten Karimun, M. Saimi Arrahman Rambe, S.H atau akrab disapa Ami Bagan.

Tanpa adanya ancaman kurungan yang nyata, masyarakat khawatir akan muncul gelombang tinggi peredaran narkoba karena para pengguna merasa ‘kebal’ hukum.

Celah Korupsi dan Transaksional di Balik RJ

Selain masalah efek jera, ungkap Ami Bagan, integritas aparat penegak hukum juga dipertaruhkan. Kebijakan RJ bagi pengguna narkotika dianggap sangat rawan disalahgunakan menjadi komoditas transaksional.

“Potensi praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di kalangan penyidik kepolisian maupun kejaksaan meningkat ketika penentuan siapa yang berhak mendapatkan RJ bersifat subjektif. Tanpa pengawasan ketat, status “pengguna” bisa saja diperjualbelikan oleh oknum agar pengedar atau bandar kecil bisa lolos dari jerat hukum dengan kedok rehabilitasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Diskominfo dan DWP Tanjungpinang Gelar Jumat Hikmat

Antara Kebaikan dan Malapetaka

Pemerintah dan penegak hukum kini dihadapkan pada pilihan sulit. Di satu sisi, rehabilitasi memang dibutuhkan bagi mereka yang benar-benar kecanduan. Namun di sisi lain, jika implementasinya serampangan, RJ hanya akan menjadi karpet merah bagi meluasnya peredaran narkotika di tanah air.

“Atas hal tersebut, diperlukan standardisasi yang jauh lebih ketat dan transparansi publik dalam setiap putusan RJ agar kebijakan ini tidak berubah dari niat baik menjadi malapetaka nasional,” pungkasnya mengakhiri.

Penulis : Admin

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Market Day TK Hangtuah Latih Anak Berhitung dan Berinteraksi Sejak Dini
Resmi Ditutup, Tarempa Cup IV Karimun Sukses Wadahi Kreativitas Digital Generasi Muda
Turnamen U-13 ASKAB PSSI Lingga Siapkan Atlet Muda Menuju Popda Kepri
Dukung Ekonomi Lokal, PT Timah Tbk Gelontorkan Rp7 Miliar Lewat Program PUMK
Silat Pengantin dan Pantun Hidupkan Adat Perkawinan Melayu Kepri
Roro Tungkal-Dabo Lumpuh, Sembako Lingga Terancam Langka
Warga Marok Tua Gelar Aksi Tuntut Kewajiban PT Hermina Jaya
Kapal Roro Tungkal–Dabo Kembali Tak Berlayar Belum Ada Kapal Pengganti
Berita ini 67 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 15:52 WIB

Market Day TK Hangtuah Latih Anak Berhitung dan Berinteraksi Sejak Dini

Senin, 19 Januari 2026 - 15:49 WIB

Resmi Ditutup, Tarempa Cup IV Karimun Sukses Wadahi Kreativitas Digital Generasi Muda

Senin, 19 Januari 2026 - 15:20 WIB

Turnamen U-13 ASKAB PSSI Lingga Siapkan Atlet Muda Menuju Popda Kepri

Senin, 19 Januari 2026 - 11:39 WIB

Dukung Ekonomi Lokal, PT Timah Tbk Gelontorkan Rp7 Miliar Lewat Program PUMK

Senin, 19 Januari 2026 - 11:17 WIB

Silat Pengantin dan Pantun Hidupkan Adat Perkawinan Melayu Kepri

Zona Terkini