Proyek Halte Sekolah di Singkep Diduga Langgar Aturan

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek Halte Sekolah di Singkep Diduga Langgar Aturan | Foto : Zonamu/Wandy

Proyek Halte Sekolah di Singkep Diduga Langgar Aturan | Foto : Zonamu/Wandy

 

Lingga, Zonamu.com – Pembangunan fasilitas umum berupa halte sekolah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Proyek yang menggunakan APBD Lingga Tahun 2024 ini berlokasi di dua sekolah, yakni SMA Negeri 1 Dabo Singkep dan SMP Negeri 1 Dabo Singkep, namun pelaksanaannya justru menimbulkan persoalan baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Halte yang semestinya menunjang kenyamanan dan keselamatan pelajar, justru dibangun memakan bahu jalan, yang berpotensi mengganggu lalu lintas kendaraan besar dan bahkan dianggap melanggar aturan perundang-undangan.

Baca Juga :Diskominfo Lingga Bantah Aplikasi SIAP-E Gagal, Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran

Berdasarkan pantauan posisi dua halte tersebut berdiri persis di bibir jalan aspal, menjorok ke arah jalan dan mengambil ruang bahu jalan. Atap halte bahkan terlihat menggantung di area lintasan kendaraan.

Bila kendaraan besar seperti bus sekolah atau truk melintas, sangat besar kemungkinan akan tersangkut dengan bagian atap halte. Situasi ini dianggap tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga mengancam keselamatan pelajar yang menggunakan fasilitas tersebut.

Baca Juga :  Disperindagkop Lingga Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Anggota Organisasi Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lingga, Azerah menilai pembangunan halte tersebut tidak hanya cacat dari sisi teknis, tetapi juga bertentangan dengan regulasi hukum yang berlaku.

H jelas bertentangan dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa trotoar adalah bagian dari fasilitas pendukung lalu lintas. Dan halte ini jelas mengambil alih fungsi trotoar dan bahu jalan.

“Proyek halte di SMP Negeri 1 Singkep dan SMA Negeri 1 Singkep sudah sangat menyalahi aturan,” kata Azerah, Kamis 10 April 2025.

Ia menambahkan, gangguan terhadap fungsi perlengkapan jalan seperti trotoar dan bahu jalan bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi bisa dikenakan sanksi pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 274 ayat (2) serta Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ.

Baca Juga :  Proyek Halte Dishub Lingga Seret Masalah Hukum, Kejati Diminta Usut Dugaan Pemborosan APBD

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Dalam konteks ini, pembangunan halte yang memakan bahu jalan termasuk dalam kategori gangguan. Hukumannya jelas pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp250 juta,” jelasnya.

Selain permasalahan legalitas, proyek halte sekolah ini juga dipersoalkan dari sisi kualitas dan efisiensi anggaran. Menurut informasi yang dihimpun, proyek yang memiliki pagu anggaran cukup fantastis ini dikerjakan secara tergesa-gesa di tengah musim penghujan.

“Akibatnya, konstruksi fisik disebut asal jadi, bahkan waktu pengerjaannya molor dari jadwal yang tertulis dalam papan proyek,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK
Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang
Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80
Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII
Wabup Lingga Ajak Masyarakat Bahas Permasalahan Daerah
Dekranasda Lingga Gencar Lestarikan Batik Khas Daerah
Petugas Damkar Singkep Evakuasi Ular Piton Besar
IKM Lingga Olah Sabut Kelapa Jadi Produk Bernilai Jual Tinggi
Berita ini 4 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Tak Bisa Melihat Jasman Tetap Setia Mengabdi hingga Jadi PPPK

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Pegawai Bandara Dabo Singkep Agus Ismail Ikuti Pornas Korpri XVIII

Jumat, 3 Oktober 2025 - 06:46 WIB

Dekranasda Lingga Gencar Lestarikan Batik Khas Daerah

Zona Terkini

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

Senin, 6 Okt 2025 - 11:11 WIB

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80 | Foto : Zonamu/Humas DPRD Lingga

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Hadiri Upacara HUT TNI ke-80

Minggu, 5 Okt 2025 - 18:49 WIB