Pemkab Lingga Serahkan SK PPPK Tahap Kedua ke 451 Orang

- Penulis

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

Pembagian SK PPPK tahap dua kepada 451 | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Pemerintah Kabupaten Lingga resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua. Sebanyak 451 orang menerima SK setelah dua peserta lainnya mengundurkan diri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, Armia, menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya penyerahan SK tersebut. Ia menyebut status kepegawaian para PPPK kini sudah jelas dan sah.

“Hari ini kita sudah lega karena PPPK tahap kedua telah dilaksanakan dan status mereka sudah resmi,” kata Armia, Senin (6/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Armia menjelaskan, Pemkab Lingga juga akan menuntaskan pembayaran gaji yang sempat tertunda selama dua bulan. Ia memastikan hak seluruh PPPK akan diselesaikan.

“Yang belum dibayarkan dua bulan, insyaallah akan segera kami bayar,” ujarnya.

Menurutnya, dengan penyerahan SK ini, seluruh persoalan terkait administrasi PPPK sudah terjawab. Pemkab berkomitmen memberikan kepastian bagi seluruh pegawai yang telah lulus seleksi.

“Artinya semua sudah terjawab dan statusnya jelas,” katanya.

Selain itu, sebanyak 25 guru yang telah lulus tahap pertama namun belum memiliki formasi akan ditempatkan secara paruh waktu. Pemkab masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait mekanisme penempatan tersebut.

“Untuk guru formasinya berbeda dan terus menyesuaikan kebutuhan,” ujarnya.

Armia juga menyoroti kondisi tenaga kesehatan di beberapa pustu dan polindes yang saat ini kekurangan perawat. Ia berharap formasi tahun 2026 dapat kembali dibuka agar kebutuhan tenaga kesehatan terpenuhi.

“Kami berharap tahun depan formasi untuk tenaga kesehatan bisa dibuka kembali,” ia menambahkan

Terkait sistem gaji bagi pegawai paruh waktu, Pemkab Lingga masih menunggu arahan resmi. Namun, gaji akan menyesuaikan dengan status terakhir pegawai, baik sebagai THL maupun PTT.

“Kalau sebelumnya THL, maka gajinya sesuai THL. Kalau PTT, maka disesuaikan dengan gaji PTT,” katanya, mengakhiri.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Kejari Lingga Ajukan Banding Putusan Kasus Jembatan Marok Kecil
YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama
Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek
Dinkes Lingga Gerakkan PSN Serentak Cegah Penyebaran DBD
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Kepri dan IJTI Gelar Perlombaan Berhadiah Puluhan Juta
Lingga Dominasi Posyandu Aktif Tingkat Nasional Tahun 2026
Jaga Stabilitas Keamanan, Kasatsamapta Polres Karimun Pimpin Patroli Perintis Presisi
Audiensi di DPRD Kepri, Lingga Keluhkan Kajian HPM Terlalu Lama
Berita ini 41 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:22 WIB

Kejari Lingga Ajukan Banding Putusan Kasus Jembatan Marok Kecil

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:04 WIB

YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:37 WIB

Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:39 WIB

Dinkes Lingga Gerakkan PSN Serentak Cegah Penyebaran DBD

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:29 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Kepri dan IJTI Gelar Perlombaan Berhadiah Puluhan Juta

Zona Terkini

YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama | Foto : Zonamu/Imam

TERKINI

YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:04 WIB

Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek | Foto : Zonamu/Andi

TERKINI

Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:37 WIB

Kadinkes Lingga ikut bersama-sama dalam Germas PSN | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Dinkes Lingga Gerakkan PSN Serentak Cegah Penyebaran DBD

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:39 WIB