Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil Akhirnya Ditahan

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka DY saat digiring petugas Kejari Lingga | Foto :Zonamu/Wandi

Tersangka DY saat digiring petugas Kejari Lingga | Foto :Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – DY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024, akhirnya ditahan. Ia sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 8 September 2025 kemarin.

Kajari Lingga Amriyata mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah DY tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi. Meski begitu, yang bersangkutan kemudian datang pada Kamis (11/9/2025).

“Yang bersangkutan tidak hadir pada 8 September dengan alasan sakit,” kata Amriyata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai pemeriksaan, DY langsung ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan kasus korupsi ini.

“Penahanan kami lakukan mulai hari ini,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari proyek yang ditenderkan Dinas PUTR Lingga pada 2022. CV PJ ditetapkan sebagai pelaksana, sementara PT BS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas.

Namun, dalam praktiknya DY yang tidak punya kapasitas kontrak justru melaksanakan pekerjaan. Hal itu dibiarkan oleh YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ada pembiaran dari konsultan pengawas dan PPK,” ia menambahkan.

Pola serupa kembali terulang pada anggaran 2023 dan 2024. Meski pemenang tender berbeda, DY tetap yang mengerjakan proyek dengan persetujuan diam-diam.

Pemeriksaan ahli menyebut mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Temuan ini dinilai merugikan negara dan melanggar Perpres 12 Tahun 2021.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume,” katanya.

Kejari Lingga menyebut kerugian negara masih dihitung oleh BPKP. Namun indikasi awal menunjukkan jumlah yang cukup signifikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga turut diterapkan.

“Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” katanya, mengakhiri.

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama
Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek
Dinkes Lingga Gerakkan PSN Serentak Cegah Penyebaran DBD
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Kepri dan IJTI Gelar Perlombaan Berhadiah Puluhan Juta
Lingga Dominasi Posyandu Aktif Tingkat Nasional Tahun 2026
Jaga Stabilitas Keamanan, Kasatsamapta Polres Karimun Pimpin Patroli Perintis Presisi
Audiensi di DPRD Kepri, Lingga Keluhkan Kajian HPM Terlalu Lama
Korban Dibuat Tak Berdaya Usai Dipaksa Minum Alkohol oleh Pelaku
Berita ini 621 kali dibaca

Zona Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:04 WIB

YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:37 WIB

Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:39 WIB

Dinkes Lingga Gerakkan PSN Serentak Cegah Penyebaran DBD

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:29 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Kepri dan IJTI Gelar Perlombaan Berhadiah Puluhan Juta

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:53 WIB

Lingga Dominasi Posyandu Aktif Tingkat Nasional Tahun 2026

Zona Terkini

YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama | Foto : Zonamu/Imam

TERKINI

YKI Lingga Gotong Royong Bersihkan Sekretariat Baru Bersama

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:04 WIB

Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek | Foto : Zonamu/Andi

TERKINI

Wabup Lingga Buka Pasar Murah Bantu Warga Posek

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:37 WIB

Kadinkes Lingga ikut bersama-sama dalam Germas PSN | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Dinkes Lingga Gerakkan PSN Serentak Cegah Penyebaran DBD

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:39 WIB

Ketua Tim Penggerak Posyandu Kabupaten Lingga saat memberikan edukasi | Foto : Zonamu/Rudi

TERKINI

Lingga Dominasi Posyandu Aktif Tingkat Nasional Tahun 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:53 WIB