Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil Akhirnya Ditahan

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka DY saat digiring petugas Kejari Lingga | Foto :Zonamu/Wandi

Tersangka DY saat digiring petugas Kejari Lingga | Foto :Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – DY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024, akhirnya ditahan. Ia sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 8 September 2025 kemarin.

Kajari Lingga Amriyata mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah DY tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi. Meski begitu, yang bersangkutan kemudian datang pada Kamis (11/9/2025).

“Yang bersangkutan tidak hadir pada 8 September dengan alasan sakit,” kata Amriyata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai pemeriksaan, DY langsung ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan kasus korupsi ini.

“Penahanan kami lakukan mulai hari ini,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari proyek yang ditenderkan Dinas PUTR Lingga pada 2022. CV PJ ditetapkan sebagai pelaksana, sementara PT BS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas.

Namun, dalam praktiknya DY yang tidak punya kapasitas kontrak justru melaksanakan pekerjaan. Hal itu dibiarkan oleh YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ada pembiaran dari konsultan pengawas dan PPK,” ia menambahkan.

Pola serupa kembali terulang pada anggaran 2023 dan 2024. Meski pemenang tender berbeda, DY tetap yang mengerjakan proyek dengan persetujuan diam-diam.

Pemeriksaan ahli menyebut mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Temuan ini dinilai merugikan negara dan melanggar Perpres 12 Tahun 2021.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume,” katanya.

Kejari Lingga menyebut kerugian negara masih dihitung oleh BPKP. Namun indikasi awal menunjukkan jumlah yang cukup signifikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga turut diterapkan.

“Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” katanya, mengakhiri.

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 621 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB