Batam, Zonamu.com – Bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi merilis protokol perasional bagi pelaku usaha jasa kepariwisataan. Keputusan ini merupakan buah kesepakatan rapat Forkopimda yang digelar pada 9 Februari lalu untuk menjamin harmoni antara aktivitas ekonomi dan ibadah masyarakat.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban umum.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat beribadah dengan tenang, sementara aktivitas usaha tetap berjalan dalam koridor yang disepakati,” ujar Amsakar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Surat Edaran terbaru, seluruh lini hiburan mulai dari diskotik, kelab malam, pub, panti pijat, hingga arena permainan wajib melakukan penutupan total pada tiga periode krusial yakni H-1 hingga hari ke-2 Ramadan, hari ke-16 hingga ke-18 (Peringatan Nuzululqur’an), dan H-1 hingga hari ke-2 Syawal.
Di luar tanggal tersebut, tempat hiburan hanya diizinkan beroperasi secara terbatas pada pukul 22.00 hingga 24.00 WIB.
Tidak hanya sektor hiburan, sektor kuliner pun turut menyesuaikan diri. Restoran dan rumah makan yang tetap melayani pelanggan di siang hari wajib memasang tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan terhadap warga yang berpuasa.
Pemko Batam tidak main-main dalam pengawasan. Tim terpadu telah disiagakan untuk memantau lapangan secara berkala. Bagi pelaku usaha yang membandel, sanksi tegas sudah menanti mulai dari pembekuan izin operasional, hingga penutupan permanen sesuai regulasi yang berlaku.
“Mari kita tunjukkan wajah Batam yang toleran dan tertib. Kepatuhan pelaku usaha adalah kunci terciptanya suasana Ramadan yang syahdu dan harmonis,” tutup Amsakar.
About The Author
Penulis : Ican














