Tanjungpinang, Zonamu.com – Menjelang fajar bulan suci Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kota Tanjungpinang mengambil langkah preventif untuk memastikan atmosfer kota tetap religius dan kondusif.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 124/2026, Wali Kota secara resmi menetapkan standarisasi baru terkait jam operasional sektor hiburan dan bisnis kuliner di seluruh penjuru kota.
Kebijakan yang ditandatangani pada pertengahan Februari ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan manifestasi komitmen pemerintah dalam menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim sekaligus merawat tenun toleransi antarwarga yang selama ini menjadi jati diri Kota Gurindam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen setebal beberapa halaman tersebut, Pemerintah Kota menginstruksikan skema penutupan wajib yang terbagi dalam beberapa fase krusial yakni penutupan total pada hari-hari pertama menyambut bulan puasa, penutupan berkala selama tujuh hari di periode tengah Ramadhan, dan penghentian aktivitas menjelang hari raya Idul Fitri guna memfokuskan masyarakat pada persiapan hari kemenangan.
Salah satu poin yang ditekankan dalam edaran ini adalah pengaturan volume suara (akustik). Kafe, pujasera, hingga pusat keramaian lainnya diwajibkan melakukan audio management yang ketat.
Penggunaan pengeras suara dilarang keras mengintervensi ketenangan saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah salat Tarawih dan tadarus Al-Qur’an. Langkah ini diambil guna menciptakan “hening yang produktif” di ruang publik selama malam-malam Ramadhan.
Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak main-main dalam penegakan aturan ini. Sebuah Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait telah disiagakan untuk melakukan patroli serta pengawasan berkala.
Bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran atau mencoba mengabaikan instruksi dalam SE tersebut, pemerintah telah menyiapkan barisan sanksi yakni teguran tertulis sebagai peringatan keras, pencabutan izin operasional sementara, hingga sanksi administratif dan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha, dapat bekerja sama secara kooperatif. Tujuannya satu, mewujudkan Tanjungpinang yang aman, tertib, dan penuh keberkahan selama bulan suci.
Dengan sinergi yang baik, Ramadhan tahun ini diharapkan menjadi momentum penguatan spiritualitas sekaligus bukti nyata bahwa perputaran roda ekonomi dan nilai-nilai religius dapat berjalan beriringan di bawah payung aturan yang jelas.
About The Author
Penulis : Andri














