Tanjungpinang, Zonamu.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang melalui UPTD Metrologi Legal menggelar kegiatan Tera Ulang Alat-alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan) pada, Selasa (15/10/2024).
Kegiatan yang digelar di Pasar Encik Puan Perak, Blok A Lantai 1 ini, dilaksankan dengan tajuk ‘Timbangan Pas Konsumen Puas’. Guna melindungi konsumen dari kerugian karena timbangan yang tidak adil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala UPTD Metrologi Legal Disdagin Kota Tanjungpinang, Djoko Soesilo mengatakan bahwa program tera ulang ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen, serta memberikan jaminan kepada para pedagang agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam penimbangan barang dagangan.
“Dengan adanya tera ulang, kami memastikan semua alat UTTP yang digunakan oleh pedagang sudah sesuai dengan standar, sehingga tercipta kepercayaan di antara pedagang dan konsumen,” ujarnya.
Kegiatan ini sudah dimulai sejak hari Senin dan akan berlangsung hingga Kamis mendatang.
“Untuk Pasar Encik Puan Perak, kami melaksanakan tera ulang mulai dari Senin hingga Kamis. Sebelumnya, pada bulan Mei lalu, kegiatan serupa juga telah kami laksanakan di Pasar Bintan Center,” ucap Djoko.
Djoko menegaskan, Disdagin Kota Tanjungpinang tidak menutup mata terhadap beberapa kendala yang dihadapi selama pelaksanaan tera ulang di Pasar Encik Puan Perak.
“Salah satu tantangan yang kami hadapi adalah banyaknya pedagang yang masih belum memahami pentingnya tera ulang ini. Namun, kami terus memberikan edukasi dan pendekatan agar mereka memahami bahwa kegiatan ini untuk kepentingan bersama,” jelasnya mengakhiri.
(Andri)