Lingga, Zonamu.com – Kasus dugaan pembunuhan berencana menggemparkan warga setelah jasad perempuan ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan. Peristiwa itu diketahui terjadi pada 26 April 2026 di wilayah Singkep, Kabupaten Lingga.
Pelaku diduga lebih dulu memaksa korban meminum minuman beralkohol hingga tidak berdaya. Setelah kondisi korban melemah, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei mengungkapkan pelaku mencekik korban dengan kuat hingga tewas.
“Pelaku menduduki tubuh korban lalu mencekik leher korban sampai meninggal dunia,” ujar Nona, Senin 11 Mei 2026.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas. Tim medis juga menemukan tulang lidah korban patah akibat cekikan keras.
Polisi mengungkap korban sebenarnya berusaha mencari tempat tinggal baru sebelum kejadian. Korban meminta bantuan kepada seorang rekannya karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku.
“Korban sering dikurung di rumah dan dibatasi pergaulannya oleh pelaku,” ujarnya.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menggali lubang sekitar 50 sentimeter di belakang kontrakan. Pelaku kemudian menguburkan jasad korban dan membakar pakaian korban untuk menghilangkan jejak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Ronni Bonic mengungkapkan pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan.
“Tersangka pernah dipenjara tujuh tahun karena membunuh istri pertamanya,” katanya.(*)
About The Author
Penulis : Wandi












