Kejari Lingga Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

WP tersangka korupsi saat digiring pihak Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

WP tersangka korupsi saat digiring pihak Kejaksaan Negeri Lingga | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Kejaksaan Negeri Lingga kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan. Proyek ini berlangsung pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Kajari Lingga, Amriyata, menyampaikan bahwa tersangka baru berinisial WP, Direktur CV FJ. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (15/9/2025) malam.

“Tim penyidik tindak pidana khusus telah melakukan penetapan tersangka kepada WP, selaku pelaksana kegiatan pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022 dan 2023,” kata Amriyata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kontrak, WP bertindak sebagai penyedia resmi proyek. Namun, pelaksanaan di lapangan justru dijalankan oleh DY yang tidak memiliki kapasitas sesuai kontrak.

Perbuatan menyimpang tersebut diketahui oleh YR selaku konsultan pengawas dan PPK kegiatan dari Dinas PUTR Lingga. Meski mengetahui, YR tidak melakukan upaya pencegahan.

“Baik YR maupun PPK kegiatan diduga melakukan pembiaran. Tindakan ini membuka ruang terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menilai perbuatan WP dan DY melanggar aturan pengadaan barang dan jasa. Hal ini bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Kejari Lingga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan dari kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga turut diterapkan.

“Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” katanya, mengakhiri.

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 173 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB