Kasus Investasi Bodong di Lingga, Tersangka Dapat Penangguhan, Kejari Masih Tunggu Kelengkapan Berkas

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi pidum Kejari Lingga Dhonny Armando | Foto : Zonamu/Wandi

Kasi pidum Kejari Lingga Dhonny Armando | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Tersangka kasus penipuan investasi bodong di Kabupaten Lingga, Safaringga, saat ini diberikan penangguhan penahanan dengan status wajib lapor, namun proses hukum tetap berlanjut.

Kasus ini masih dalam penanganan dan memasuki tahap koordinasi antara pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

Kasat Reskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, membenarkan bahwa tersangka diberikan penangguhan penahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah masa penahanan dan perpanjangan maksimal berakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lingga, Dhonny Armandos, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu pemenuhan petunjuk dari penyidik yang sebelumnya telah diberikan melalui proses pengembalian berkas perkara.

“Besok kita akan panggil penyidik untuk koordinasi. Karena ini sudah masuk tahap koordinasi, untuk menyamakan persepsi,” ujar Dhonny, Selasa (8/7/2025).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini petunjuk yang diberikan jaksa belum sepenuhnya dipenuhi, terutama terkait aspek formil dan materiil dalam berkas perkara.

“Pada intinya, petunjuk kita belum dipenuhi. Itu yang jadi kendala,” jelasnya.

Selain itu, meskipun tersangka mengaku ada lebih dari 30 korban, namun dalam berkas perkara yang diterima Kejari baru tercantum 11 korban. Hal ini menjadi salah satu kendala yang membuat berkas belum bisa dinyatakan lengkap (P21).

Kasus penipuan investasi ini sempat viral di media sosial setelah sejumlah korban menyampaikan keluhan atas kerugian mereka, yang totalnya mencapai Rp7,3 miliar.

Dengan satu korban bahkan mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar. Safaringga sendiri diketahui merupakan mantan karyawan BNI Life KCP Dabo Singkep.

Kejari Lingga berharap melalui koordinasi yang lebih intensif, proses pemberkasan bisa segera disempurnakan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Publik Lingga kini menantikan proses hukum berjalan tuntas dan adil demi keadilan para korban yang telah dirugikan secara materiil dan psikologis.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga
Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun
Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal
Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi
Dukung Kenyamanan Beribadah, PT Timah Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Tanjung Batu
Ini Daftar 36 Siswa yang Lolos Seleksi Ketat Beasiswa PT Timah TA 2026/2027
Kelurahan Dabo Lama Salurkan Bantuan Pangan untuk 360 KPM
Berita ini 39 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:15 WIB

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WIB

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi

Zona Terkini

Bupati Lingga saat menerima kunjungan Kanwil Imigrasi Kepri | Foto : Zonamu/Istimewa

TERKINI

Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:18 WIB