Lingga, Zonamu.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Lingga. Kali ini, Kepala Desa Pulau Medang, Kecamatan Katang Bidare, diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa sebesar Rp187.239.796,60.
Temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lingga tahun 2024. Kepala Inspektorat Lingga, Muhamad Jais, membenarkan adanya indikasi penyalahgunaan setelah dilakukan audit ketaatan.
“Iya benar, berdasarkan hasil audit ketaatan,” kata Jais, Rabu (20/8/2025).
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran desa. Bahkan, kantor Desa Pulau Medang sempat disegel oleh warga sebagai bentuk protes.
“Kepatuhan terhadap pengelolaan anggaran desa, berdasarkan pengaduan masyarakat dan penyegelan kantor desa,” jelasnya.
Inspektorat Lingga telah memerintahkan kepala desa bersangkutan untuk segera mengembalikan seluruh dana yang menjadi temuan. Namun, karena kasus ini telah menjadi atensi aparat penegak hukum, proses lebih lanjut diserahkan ke Polres Lingga.
“Karena sudah menjadi atensi APH, kami sudah mengupayakan itikad baik dari kepala desa untuk segera mengembalikan kerugian keuangan desa. Untuk proses hukum kita serahkan kepada APH,” tegas Jais.(*)
Penulis : Wandi
Editor : Ami