Mantan Ketua Umum dan Harian Koni Lingga Divonis Hakim 2,5 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 20 November 2024 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Ketua Umum dan Harian Koni Lingga saat digiring pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu (Foto : Zonamu/Wandi)

Mantan Ketua Umum dan Harian Koni Lingga saat digiring pihak Kejaksaan beberapa waktu lalu (Foto : Zonamu/Wandi)

Lingga, Zonamu.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady atas kasus korupsi dana hibah bantuan sosial Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga periode 2020-2024.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (14/11/2024) lalu dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Hajar Siregar, SH di ruang sidang utama.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya menerima hukuman 30 bulan penjara

Abdul Gani juga dikenai denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, digantikan dengan tambahan kurungan selama enam bulan. Sementara itu, Ruslan Herawady dikenai denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kerugian Negara Mencapai Rp 304 Juta

Majelis hakim memaparkan bahwa kasus ini bermula dari laporan adanya penggunaan dana hibah yang tidak transparan, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 304 juta lebih.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para terdakwa pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Pada tahun 2021, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lingga melalui rekomendasi Kepala Dinas, Junaidi, mencairkan dana hibah sebesar Rp 300 juta untuk KONI Lingga. Namun, dari audit diketahui terdapat selisih Rp 78 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Abdul Gani dan Ruslan.

Sementara itu, pada tahun 2022, jumlah dana hibah yang dicairkan meningkat signifikan hingga Rp 1,2 miliar, dengan temuan audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 228 juta.

“Total kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai Rp 304 juta lebih. Dana tersebut digunakan tanpa laporan yang jelas dan tidak sesuai peruntukannya,” tegas hakim Siti Hajar Siregar dalam sidang tersebut.

Proses Hukum dan Sikap Terdakwa

Atas vonis ini, Abdul Gani Atan Leman dan Ruslan Herawady menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan dana hibah pemerintah. Pengelolaan dana publik yang tidak transparan dan tidak akuntabel kembali menjadi sorotan, terutama dalam mendukung kegiatan organisasi olahraga seperti KONI.

Majelis hakim berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pejabat publik dan pengelola dana hibah, untuk lebih bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran negara.

Sidang ini turut menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Lingga, mengingat kasus ini melibatkan nama-nama besar di bidang olahraga daerah tersebut. Kini, masyarakat menanti langkah lanjutan dari kedua terdakwa, apakah akan menerima vonis atau menempuh jalur banding.

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 14 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB