Impor 106 Kg Sabu, Tiga WNA India Ini Divonis Mati

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses persidangan kasus narkoba yamg menjerat tiga terdakwa Warga Negara Asing asal India di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun | Foto: Rian

Proses persidangan kasus narkoba yamg menjerat tiga terdakwa Warga Negara Asing asal India di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun | Foto: Rian

Karimun, Zonamu.com – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal India dalam kasus sabu seberat 106 kilogram.

Hal ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerossa Kataren didampingi dua Hakim Anggota pada, Jumat (25/4/2025) sore.

Dalam putusannya, Yona menyampaikan bahwa ketiga terdakwa yakni Raju Muthukumaran, Selvadurai Dinakaran dan Govindhasamy Vimalkandhan terbukti bersalah memiliki, menguasai dan mengimpor narkoba golongan satu jenis Sabu seberat 106 Kilogram.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terbukti para terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana narkoba dan secara sah melawan hukum,” ucap Yona Lamerossa Kataren dalam persidangan.

“Tidak ada bukti yang dapat membatalkan atau meringankan hukum para terdakwa. Ketiga terdakwa di vonis hukuman mati,” tambahnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun, Benedictus Krisna Mukti mengatakan, vonis hukuman mati putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun sesuai dengan yang diharapkan yakni, tuntutan hukuman mati.

Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 32 Kg Bunga Ganja Asal Thailand

“Putusannya sesuai dengan tuntutan yang kita sampaikan kepada majelis hakim waktu lalu,” kata Krisna Mukti.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum ketiga terdakwa menyatakan bahwa pihaknya tidak terima dengan putusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum.

“Saya merasa putusan ini tidak sesuai dengan BAP, kita akan lakukan banding,” ungkap Yan Apridho.

(Rian)

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Damkar Singkep Tangani Belasan Kasus Evakuasi dan Kebakaran Dua Bulan Terakhir
Hutan di Belakang SMP Negeri 1 Singkep Pesisir Hangus Terbakar
13 Atlet Bulu Tangkis Lingga Fokus Jalani Pemusatan Latihan
Ketua DPRD Lingga Tutup PENTAS PAI 2025 di Panggak Laut
Forum Genre Gelar Workshop INIGENTING Cegah Stunting
PT Timah Kumpulkan Mitra Usaha untuk Sosialisasikan NIUJP Baru, Wujudkan Aspirasi Penambang Pasca Aksi Demonstrasi
Wabup Novrizal Tinjau Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Raya
Kolaborasi Bersama PT Timah, Nelayan Pantai Matras Gairahkan Wisata Lokal Lewat Lomba Mancing ‎
Berita ini 6 kali dibaca

Zona Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 12:10 WIB

Damkar Singkep Tangani Belasan Kasus Evakuasi dan Kebakaran Dua Bulan Terakhir

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Hutan di Belakang SMP Negeri 1 Singkep Pesisir Hangus Terbakar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:24 WIB

13 Atlet Bulu Tangkis Lingga Fokus Jalani Pemusatan Latihan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Ketua DPRD Lingga Tutup PENTAS PAI 2025 di Panggak Laut

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Forum Genre Gelar Workshop INIGENTING Cegah Stunting

Zona Terkini

Para atlet bulu tangkis lingga tengah berlatih persiapan Kejuaraan Provinsi Kepri | Foto : Zonamu/Paino

OLAHRAGA

13 Atlet Bulu Tangkis Lingga Fokus Jalani Pemusatan Latihan

Minggu, 12 Okt 2025 - 11:24 WIB

Ketua DPRD Lingga saat menyerahkan piala kepada pemenang | Foto : Zonamu/Sandy

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Tutup PENTAS PAI 2025 di Panggak Laut

Minggu, 12 Okt 2025 - 09:29 WIB

Bunda Genre Kabupaten Lingga Maratusholiha Nizar | Foto : Zonamu/Diskminfo Lingga

TERKINI

Forum Genre Gelar Workshop INIGENTING Cegah Stunting

Minggu, 12 Okt 2025 - 09:16 WIB