Lingga, Zonamu.com – Pihak Kecamatan Singkep berupaya keras mencarikan solusi atas belum terbayarnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bulan November dan Desember 2025.
Permasalahan tersebut terjadi akibat adanya kesalahan penginputan data dalam sistem keuangan daerah, sehingga proses pencairan gaji belum dapat dilakukan.
Camat Singkep, Agustiar, mengatakan, bahwa kendala tersebut bukan karena anggaran tidak tersedia, melainkan karena adanya kekeliruan dalam nomor rekening pegawai saat proses input. Ia memastikan langkah-langkah penyelesaian sedang dilakukan agar hak para PPPK dapat segera diterima.
“Bukan tidak teranggarkan, tapi ada kesalahan pada nomor rekening. Kami sedang berkoordinasi dengan BPKAD untuk mencari solusi terbaik,” kata Agustiar, Rabu (12/11/2025).
Sebagai tindak lanjut, pihak Kecamatan Singkep telah mengutus Sekretaris Camat (Sekcam) untuk berangkat ke Daik Lingga guna melakukan konsultasi langsung dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Langkah ini diambil agar proses penyelesaian administrasi dapat dipercepat.
“Kami minta petunjuk langsung dengan BPKAD, dan Sekcam segera ke Daik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Selain itu, Agustiar juga telah mengumpulkan para PPPK yang terdampak untuk memberikan penjelasan sekaligus meminta mereka bersabar hingga proses perbaikan selesai. Ia berharap dalam waktu dekat akan ada kabar baik dari bagian keuangan.
“Kami sudah kumpulkan para PPPK dan meminta mereka bersabar. Mudah-mudahan secepatnya ada kabar baik,” ujarnya.
Agustiar menjelaskan, bahwa kesalahan tersebut murni kelalaian pegawai bagian program di kecamatan, bukan karena unsur kesengajaan. Meski demikian, ia memastikan pihaknya sudah menyurati bagian keuangan untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut.
“Ini murni kesalahan pegawai kami, bukan disengaja. Kami sudah kirim surat ke bagian keuangan agar segera ada solusi,” katanya.
Menurutnya, anggaran untuk pembayaran gaji sebenarnya sudah tersedia, bahkan mencukupi. Namun, karena sistem tidak dapat memproses usulan pembayaran akibat kesalahan input, pihak kecamatan tidak berani mencairkan dana tanpa dasar administrasi yang sah.
“Uangnya sudah ada dan berlebih, tapi tidak bisa diusulkan karena sistem menolak. Jadi kami tidak bisa bayar sebelum datanya benar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agustiar mengungkapkan bahwa sebelumnya gaji PPPK dibayarkan melalui BKPSDM. Namun sejak November–Desember 2025, kewenangan pembayaran dikembalikan ke kecamatan. Pergantian sistem inilah yang memicu kekeliruan pada proses penginputan.
“Sebelumnya gaji dibayar oleh BKPSDM, tapi untuk November–Desember sudah dikembalikan ke kecamatan. Di situlah terjadi kekeliruan,” pungkasnya.(*)
About The Author
Penulis : Wandi















