Cemburu Buta Ungkap Motif Pembunuhan Sadis Di Lingga

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polres Lingga saat melaksanakan konferensi pers | Foto : Zonamu/Ist

Kabid Humas Polres Lingga saat melaksanakan konferensi pers | Foto : Zonamu/Ist

Batam, Zonamu.com – Kasus penemuan jasad perempuan muda yang dikubur tanpa busana di belakang rumah kontrakan kawasan Jalan Kartini, Sungai Lumpur, Kabupaten Lingga akhirnya menemui titik terang. Polisi mengungkap pelaku pembunuhan ternyata adalah suami siri korban sendiri yang nekat menghabisi nyawa korban karena dilanda cemburu buta.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei mengungkapkan bahwa pelaku berinisial JK alias Jaka tega menghabisi nyawa istri sirinya yang masih berusia 19 tahun karena menduga korban memiliki hubungan khusus dengan adik kandung pelaku berinisial BS.

“Motifnya adalah cemburu. Pelaku menduga korban memiliki hubungan khusus dengan adiknya sendiri,” kata Nona, Senin 11 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan, korban justru meminta bantuan kepada BS untuk mencarikan tempat tinggal baru karena tidak tahan dengan perlakuan kasar pelaku. Korban disebut sering dikurung di rumah dan dibatasi pergaulannya oleh Jaka.

“Korban hanya meminta bantuan dicarikan tempat tinggal karena sering dikurung oleh pelaku,” ujarnya.

Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada 26 April 2026. Sebelum membunuh korban, pelaku lebih dulu memaksa korban meminum minuman beralkohol hingga kondisinya lemah dan tidak berdaya.

Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian menduduki tubuh korban dan mencekik lehernya hingga meninggal dunia. Hasil autopsi menyebut korban tewas akibat mati lemas dengan kondisi tulang lidah patah akibat cekikan kuat.

Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menggali lubang sedalam sekitar 50 sentimeter di belakang rumah kontrakan untuk menguburkan jasad korban. Pelaku bahkan membakar pakaian korban guna menghilangkan jejak kejahatannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic mengungkapkan fakta lain yang mengejutkan. Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya dan pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.

“Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya dan pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun,” ungkap Ronni Bonic.

Pelarian pelaku sempat membuat tim gabungan bekerja keras menelusuri jejaknya hingga ke sejumlah daerah di Pulau Jawa. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di dalam sebuah bus di wilayah Lumajang, Jawa Timur, pada 8 Mei 2026 dini hari dan kini terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup sesuai Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.(*)

About The Author

Penulis : Ican

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Di Tengah Gegap Gempita Hari Jadi ke-27 Karimun, BPR Tuah Karimun Serukan Pentingnya Menjaga Kesehatan Masyarakat
Hadir dengan Hati, BPR Tuah Karimun Jaga Napas Masyarakat di Hari Jadi Karimun ke-27
Sambut Ultah ke-27 Karimun, BPR Tuah Karimun Tebar Promo Bunga Deposito Spesial 6,25% di Coastal Area
Di Tengah Era AI, Profesionalisme Jurnalis Kembali Diuji
Spesial Hari Jadi Kabupaten Karimun, Raih Keuntungan Bunga Deposito 6,25% bersama BPR Tuah Karimun
Ikan Mati di Kolong Dabo Lama, Lurah dan Warga Gelar Gotong Royong
Garda Terdepan BRI Tanjung Balai Karimun, Wujudkan Pelayanan Prima Lewat Sentuhan Humanis
Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Sejumlah Rute Dibatalkan
Berita ini 376 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Di Tengah Gegap Gempita Hari Jadi ke-27 Karimun, BPR Tuah Karimun Serukan Pentingnya Menjaga Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Hadir dengan Hati, BPR Tuah Karimun Jaga Napas Masyarakat di Hari Jadi Karimun ke-27

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Sambut Ultah ke-27 Karimun, BPR Tuah Karimun Tebar Promo Bunga Deposito Spesial 6,25% di Coastal Area

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Di Tengah Era AI, Profesionalisme Jurnalis Kembali Diuji

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Spesial Hari Jadi Kabupaten Karimun, Raih Keuntungan Bunga Deposito 6,25% bersama BPR Tuah Karimun

Zona Terkini

Peserta UKJ AJI Tanjungpinang saat mengikuti workshop | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Di Tengah Era AI, Profesionalisme Jurnalis Kembali Diuji

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:40 WIB