Lingga, Zonamu.com – Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Lingga resmi memiliki badan hukum koperasi setelah dilaksanakannya penandatanganan Akta Pendirian Koperasi Merah Putih yang difasilitasi langsung oleh 12 notaris dari Tanjungpinang. Acara tersebut digelar di Gedung Daerah Dabo Singkep, Selasa (17/6/2025).
Penandatanganan dilakukan di hadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan menjadi tonggak penting bagi legalitas dan operasional koperasi desa dan kelurahan di Bunda Tanah Melayu.
Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Lingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengapresiasi jajaran Dinas Perdagangan dan Koperasi yang telah berkoordinasi secara aktif dengan para camat, lurah, dan kepala desa. Mulai dari tahapan sosialisasi hingga musyawarah desa, semuanya dilalui dengan cepat dan terstruktur,” ujar Nizar.
Lebih lanjut, Nizar mengungkapkan bahwa kehadiran 12 notaris dari Tanjungpinang merupakan bentuk dukungan nyata dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Seluruh proses legalisasi akta koperasi diselesaikan hanya dalam satu malam tanpa membebani anggaran desa maupun kelurahan.
“Terima kasih kepada Gubernur dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepri. Ini luar biasa. Atas inisiatif mereka, notaris bisa hadir di sini dan bekerja secara sukarela, tanpa biaya sepeser pun,” katanya.
Dengan pendirian koperasi di setiap desa dan kelurahan, Bupati berharap agar badan usaha ini mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat, terutama pada sektor unggulan seperti UMKM, pertanian, dan perikanan.
“Jika koperasi ini sudah aktif dan mendapat dukungan program atau bantuan, maka jalankanlah sesuai dengan petunjuk teknis dari kementerian. Jangan disalahgunakan. Jangan sampai ada masalah seperti pemotongan dana dari pusat karena penyimpangan,” tegas Nizar.
Ia juga mengingatkan bahwa koperasi bukan hanya simbol formalitas, melainkan instrumen penting dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa.
“Manfaatkan koperasi ini untuk mengembangkan potensi lokal. Jangan hanya berhenti di atas kertas. Harus ada aktivitas, harus bergerak, dan harus terasa manfaatnya di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan legalitas yang kini telah dimiliki, koperasi di desa dan kelurahan Kabupaten Lingga diharapkan segera aktif menjalankan kegiatan usahanya, memperkuat ekonomi lokal, serta menjadi jembatan kesejahteraan yang merata hingga ke pelosok kepulauan.(*)
Penulis : Wandi