Jakarta, Zonamu.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Majalah Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar, dengan dalih pemberitaan Tempo telah merusak citra dirinya dan Kementerian Pertanian. Gugatan itu terkait laporan utama Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk”.
Aksi solidaritas diikuti puluhan jurnalis dari berbagai media, termasuk wartawan Tempo dari lintas generasi dari reporter muda hingga wartawan senior. Mereka membawa poster bertuliskan “Lawan Pembungkaman Pers” dan “Sengketa Pers Diselesaikan di Dewan Pers, Bukan di Pengadilan.”
Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan Yosep Stanley Adi Prasetyo sebagai saksi ahli dari pihak Tempo. Stanley merupakan mantan Ketua Dewan Pers yang memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa gugatan Amran seharusnya tidak diajukan ke pengadilan karena Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab atau koreksi dan Dewan Pers.
“Ini upaya pembungkaman dan pembangkrutan. Ini pengen menutup Tempo,” tegas Nany dalam diskusi publik AJI Jakarta, 20 Oktober lalu.
Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, gugatan senilai Rp200 miliar itu tidak hanya berlebihan, tapi juga tidak memiliki dasar hukum. Ia menilai gugatan yang diajukan oleh seorang pejabat negara kepada media merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
“Putusan MK 105/PUU-XXII-2024 sudah jelas, tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah. Mirisnya, penggugat justru seorang menteri,” ujar Mustafa.
Latar Belakang Sengketa Tempo Amran Sulaiman
Perseteruan antara Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari artikel berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang diunggah di akun X (Twitter) dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.
Laporan itu menyoroti kebijakan Bulog dalam menyerap gabah dengan sistem any quality seharga Rp6.500 per kilogram. Akibatnya, banyak petani yang menyiram gabah berkualitas bagus agar beratnya bertambah, sehingga gabah rusak dan beras yang diserap Bulog menurun kualitasnya.
Tempo bahkan memuat pengakuan dari Amran sendiri mengenai kerusakan gabah dalam berita berjudul “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”
Sengketa ini sempat dibawa ke Dewan Pers, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pers. Hasilnya, Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025 yang menyatakan Tempo melanggar sebagian Kode Etik Jurnalistik karena dianggap tidak akurat dan mencampur fakta dengan opini.
Tempo kemudian memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk mengganti judul poster digital, meminta maaf, dan melaporkan pelaksanaannya dalam waktu 2×24 jam.
Namun, meski rekomendasi sudah dijalankan, Amran tetap melanjutkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL.
Dalam gugatannya, Amran menilai Tempo tetap melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian materiil serta imateriil bagi Kementerian Pertanian.(*)
About The Author
Penulis : Redaksi














