Usai Divonis Kasus Investasi Bodong Safaringga Kembali Jalani Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Asuransi

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU saat memperlihatkan bukti foto kepada hakim dan terdakwa | Foto : Zonamu/Wandi

JPU saat memperlihatkan bukti foto kepada hakim dan terdakwa | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Usai diputuskan hakim dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan atas perkara penipuan dan penggelapan investasi bodong, terdakwa Safaringga kembali menjalani proses hukum baru. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum.

Sebanyak empat saksi dari BNI Life Tanjungpinang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengurai unsur pembuktian dalam dugaan pemalsuan dokumen asuransi.

Ketua Majelis Hakim, Faushi, menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan saksi telah tuntas dilaksanakan. Sidang pun langsung berlanjut menuju pemberian keterangan terdakwa setelah ia menyatakan tidak akan menghadirkan saksi tambahan.

“Karena terdakwa tidak mengajukan saksi, maka sidang dilanjutkan dengan keterangannya,” kata Faushi, Kamis, (4/12/2025).

Ketua Majelis juga menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Sidang penuntutan dijadwalkan pada 10 Desember 2025 dan dilaksanakan secara daring.

“Seluruh pemeriksaan selesai, sidang selanjutnya tuntutan,” ujarnya.

Dalam proses sidang, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena memilih maju tanpa pendamping. Tawaran pendampingan telah diberikan namun terdakwa bersikeras menjalani proses hukum secara mandiri.

“Kami laksanakan tanpa kuasa hukum karena terdakwa menolak,” katanya.

Sidang ini merupakan agenda kedua setelah sidang pertama terkait dakwaan dan keterangan saksi digelar secara daring. Sementara sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara langsung di persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi dari BNI Life, dokumen yang diduga palsu dalam perkara ini dipastikan bukan produk resmi perusahaan.

“Terdakwa mengakui dalam keterangannya bahwa seluruh dokumen tersebut dibuat sendiri olehnya,” pungkasnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Faushi, Hakim Anggota Fauzan, dan Hakim Anggota Amir.

Lingga, Zonamu.com – Usai diputuskan hakim dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan atas perkara penipuan dan penggelapan investasi bodong, terdakwa Safaringga kembali menjalani proses hukum baru. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum.

Sebanyak empat saksi dari BNI Life Tanjungpinang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengurai unsur pembuktian dalam dugaan pemalsuan dokumen asuransi.

Ketua Majelis Hakim, Faushi, menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan saksi telah tuntas dilaksanakan. Sidang pun langsung berlanjut menuju pemberian keterangan terdakwa setelah ia menyatakan tidak akan menghadirkan saksi tambahan.

“Karena terdakwa tidak mengajukan saksi, maka sidang dilanjutkan dengan keterangannya,” kata Faushi, Kamis, (4/12/2025).

Ketua Majelis juga menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Sidang penuntutan dijadwalkan pada 10 Desember 2025 dan dilaksanakan secara daring.

“Seluruh pemeriksaan selesai, sidang selanjutnya tuntutan,” ujarnya.

Dalam proses sidang, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena memilih maju tanpa pendamping. Tawaran pendampingan telah diberikan namun terdakwa bersikeras menjalani proses hukum secara mandiri.

“Kami laksanakan tanpa kuasa hukum karena terdakwa menolak,” katanya.

Sidang ini merupakan agenda kedua setelah sidang pertama terkait dakwaan dan keterangan saksi digelar secara daring. Sementara sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara langsung di persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi dari BNI Life, dokumen yang diduga palsu dalam perkara ini dipastikan bukan produk resmi perusahaan.

“Terdakwa mengakui dalam keterangannya bahwa seluruh dokumen tersebut dibuat sendiri olehnya,” pungkasnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Faushi, Hakim Anggota Fauzan, dan Hakim Anggota Amir.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai
KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI
Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru
Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan
BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri
Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun
Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong
Mencoba Warisan Rasa di Bengkong Laut: Kisah Kelezatan Bebek Blondo yang Lumer di Lidah
Berita ini 381 kali dibaca

Zona Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 April 2026 - 14:25 WIB

KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI

Jumat, 17 April 2026 - 12:09 WIB

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:32 WIB

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Zona Terkini

YKI Kabupaten Lingga saat di kukuhkan | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:52 WIB

Gubernur Kepri saat menyerahakan sertifikat lahan kepada Kajati Kepri | Foto : Zonamu/Enji Diskominfo Kepri

TERKINI

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB

Penanaman bibit pohon oleh Ketua BKOW Kepri, Ketua TP PKK Provinsi Kepri Dewi Kumalasari Ansar Ahmad, Wakil Ketua DPP IWAPI Pusat Hanna Hasanah Fadel Muhammad | Foto : Zonamu/Diskominfo Kepri

TERKINI

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:32 WIB