Usai Divonis Kasus Investasi Bodong Safaringga Kembali Jalani Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Asuransi

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JPU saat memperlihatkan bukti foto kepada hakim dan terdakwa | Foto : Zonamu/Wandi

JPU saat memperlihatkan bukti foto kepada hakim dan terdakwa | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Usai diputuskan hakim dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan atas perkara penipuan dan penggelapan investasi bodong, terdakwa Safaringga kembali menjalani proses hukum baru. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum.

Sebanyak empat saksi dari BNI Life Tanjungpinang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengurai unsur pembuktian dalam dugaan pemalsuan dokumen asuransi.

Ketua Majelis Hakim, Faushi, menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan saksi telah tuntas dilaksanakan. Sidang pun langsung berlanjut menuju pemberian keterangan terdakwa setelah ia menyatakan tidak akan menghadirkan saksi tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena terdakwa tidak mengajukan saksi, maka sidang dilanjutkan dengan keterangannya,” kata Faushi, Kamis, (4/12/2025).

Ketua Majelis juga menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Sidang penuntutan dijadwalkan pada 10 Desember 2025 dan dilaksanakan secara daring.

“Seluruh pemeriksaan selesai, sidang selanjutnya tuntutan,” ujarnya.

Dalam proses sidang, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena memilih maju tanpa pendamping. Tawaran pendampingan telah diberikan namun terdakwa bersikeras menjalani proses hukum secara mandiri.

“Kami laksanakan tanpa kuasa hukum karena terdakwa menolak,” katanya.

Sidang ini merupakan agenda kedua setelah sidang pertama terkait dakwaan dan keterangan saksi digelar secara daring. Sementara sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara langsung di persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi dari BNI Life, dokumen yang diduga palsu dalam perkara ini dipastikan bukan produk resmi perusahaan.

“Terdakwa mengakui dalam keterangannya bahwa seluruh dokumen tersebut dibuat sendiri olehnya,” pungkasnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Faushi, Hakim Anggota Fauzan, dan Hakim Anggota Amir.

Lingga, Zonamu.com – Usai diputuskan hakim dengan hukuman tiga tahun sembilan bulan atas perkara penipuan dan penggelapan investasi bodong, terdakwa Safaringga kembali menjalani proses hukum baru. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Penuntut Umum.

Sebanyak empat saksi dari BNI Life Tanjungpinang dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengurai unsur pembuktian dalam dugaan pemalsuan dokumen asuransi.

Ketua Majelis Hakim, Faushi, menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan saksi telah tuntas dilaksanakan. Sidang pun langsung berlanjut menuju pemberian keterangan terdakwa setelah ia menyatakan tidak akan menghadirkan saksi tambahan.

“Karena terdakwa tidak mengajukan saksi, maka sidang dilanjutkan dengan keterangannya,” kata Faushi, Kamis, (4/12/2025).

Ketua Majelis juga menyampaikan bahwa agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Sidang penuntutan dijadwalkan pada 10 Desember 2025 dan dilaksanakan secara daring.

“Seluruh pemeriksaan selesai, sidang selanjutnya tuntutan,” ujarnya.

Dalam proses sidang, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum karena memilih maju tanpa pendamping. Tawaran pendampingan telah diberikan namun terdakwa bersikeras menjalani proses hukum secara mandiri.

“Kami laksanakan tanpa kuasa hukum karena terdakwa menolak,” katanya.

Sidang ini merupakan agenda kedua setelah sidang pertama terkait dakwaan dan keterangan saksi digelar secara daring. Sementara sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara langsung di persidangan.

Berdasarkan keterangan saksi dari BNI Life, dokumen yang diduga palsu dalam perkara ini dipastikan bukan produk resmi perusahaan.

“Terdakwa mengakui dalam keterangannya bahwa seluruh dokumen tersebut dibuat sendiri olehnya,” pungkasnya.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Faushi, Hakim Anggota Fauzan, dan Hakim Anggota Amir.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 385 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB