Mangkir dari Panggilan, Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil Akhirnya Ditahan

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka DY saat digiring petugas Kejari Lingga | Foto :Zonamu/Wandi

Tersangka DY saat digiring petugas Kejari Lingga | Foto :Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – DY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Desa Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024, akhirnya ditahan. Ia sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 8 September 2025 kemarin.

Kajari Lingga Amriyata mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah DY tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi. Meski begitu, yang bersangkutan kemudian datang pada Kamis (11/9/2025).

“Yang bersangkutan tidak hadir pada 8 September dengan alasan sakit,” kata Amriyata.

Usai pemeriksaan, DY langsung ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyidikan kasus korupsi ini.

“Penahanan kami lakukan mulai hari ini,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari proyek yang ditenderkan Dinas PUTR Lingga pada 2022. CV PJ ditetapkan sebagai pelaksana, sementara PT BS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas.

Namun, dalam praktiknya DY yang tidak punya kapasitas kontrak justru melaksanakan pekerjaan. Hal itu dibiarkan oleh YR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ada pembiaran dari konsultan pengawas dan PPK,” ia menambahkan.

Pola serupa kembali terulang pada anggaran 2023 dan 2024. Meski pemenang tender berbeda, DY tetap yang mengerjakan proyek dengan persetujuan diam-diam.

Pemeriksaan ahli menyebut mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Temuan ini dinilai merugikan negara dan melanggar Perpres 12 Tahun 2021.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kekurangan mutu dan volume,” katanya.

Kejari Lingga menyebut kerugian negara masih dihitung oleh BPKP. Namun indikasi awal menunjukkan jumlah yang cukup signifikan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga turut diterapkan.

“Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun,” katanya, mengakhiri.

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai
KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI
Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru
Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan
BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri
Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun
Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong
Mencoba Warisan Rasa di Bengkong Laut: Kisah Kelezatan Bebek Blondo yang Lumer di Lidah
Berita ini 620 kali dibaca

Zona Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 April 2026 - 14:25 WIB

KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI

Jumat, 17 April 2026 - 12:09 WIB

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:32 WIB

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Zona Terkini

YKI Kabupaten Lingga saat di kukuhkan | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:52 WIB

Gubernur Kepri saat menyerahakan sertifikat lahan kepada Kajati Kepri | Foto : Zonamu/Enji Diskominfo Kepri

TERKINI

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB

Penanaman bibit pohon oleh Ketua BKOW Kepri, Ketua TP PKK Provinsi Kepri Dewi Kumalasari Ansar Ahmad, Wakil Ketua DPP IWAPI Pusat Hanna Hasanah Fadel Muhammad | Foto : Zonamu/Diskominfo Kepri

TERKINI

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:32 WIB