Pemuda Pancasila Desak Penyelesaian Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pulau Medang

- Penulis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPC PP Lingga Armanto Arsyad | Foto : Zonamu/Wandi

Ketua MPC PP Lingga Armanto Arsyad | Foto : Zonamu/Wandi

Lingga, Zonamu.com – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga mendesak Camat Katang Bidare dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lingga segera memproses permasalahan yang terjadi di Desa Pulau Medang. Desakan itu merujuk pada Surat Keputusan Bupati Lingga tertanggal 23 April 2025.

Selain itu, Pemuda Pancasila juga meminta pihak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang menyeret Kepala Desa Pulau Medang, Arbain. Mereka menilai kasus ini harus mendapat kepastian hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad, menegaskan bahwa hasil rapat penyelesaian masalah pada 15 April 2025 sudah jelas memutuskan kewajiban pengembalian dana oleh kades.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala Desa Pulau Medang wajib mengembalikan kerugian hasil temuan Inspektorat Lingga tahun 2024 sebesar Rp187.239.796,60, dengan batas waktu 23 Juli 2025,” kata Arman.

Ia menambahkan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka Arbain harus mengundurkan diri dari jabatannya. Lebih jauh, persoalan ini juga harus dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengangkatan Arbain sebagai kepala desa disertai konsekuensi hukum. Jika tidak mengembalikan dana sesuai temuan, maka ia wajib mundur dan diproses secara hukum,” tegas Arman.

Sementara itu, Kepala Desa Pulau Medang, Arbain, membantah tudingan penyalahgunaan dana desa. Ia menyebut permasalahan tersebut sebatas temuan Inspektorat yang memang harus ditindaklanjuti dengan pengembalian.

“Alhamdulillah sudah pun saya kembalikan, meski secara berangsur sesuai kemampuan. Intinya saya punya itikad baik dan tanggung jawab, dan sekarang tinggal sedikit lagi yang harus diselesaikan,” ujarnya.

Kasus ini dipandang menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola dana desa. Publik menantikan tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait persoalan tersebut.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Editor : Ami

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan
Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat
Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak
Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025
Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan
66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga
Bawaslu Bintan Jemput Bola Sosialisasikan JDIH ke Masyarakat
Kajari Lingga Sosialisasi Ketahanan Pangan di Singkep
Berita ini 50 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:24 WIB

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 April 2026 - 10:08 WIB

Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak

Kamis, 23 April 2026 - 21:04 WIB

Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025

Kamis, 23 April 2026 - 15:52 WIB

Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan

Zona Terkini

Sekda Lingga Armia saat di wawancarai | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:24 WIB

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Korupsi

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:24 WIB