Sepanjang Oktober 2024, Polresta Barelang Tangkap 11 Pencuri Motor dan 1 Penadah

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor sepanjang Bulan Oktober 2024 | Foto: Dian

Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor sepanjang Bulan Oktober 2024 | Foto: Dian

 

Batam, Zonamu.com – Sepanjang bulan Oktober 2024, Satreskrim Polresta Barelang beserta Polsek jajaran mengamankan 11 pelaku curanmor dan 1 pelaku penadah motor curian.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu saat konferensi pers pada, Jumat (25/10/2024).

Barang bukti 14 unit sepeda motor ini, katanya, merupakan hasil tangkapan selama bulan Oktober 2024 dari 7 laporan polisi.

“Untuk TKP nya ada 8 di seputaran Kota Batam yakni parkiran Masjid Taman Raya, Perumahan Bengkong Nusantara, Komplek Ruko Bengkong Center, Tiban Housing, Tiban BTN, Taman Raya, parkiran Bakery dan Puskopkar Batu Aji,” kata Kombes Pol H. Ompusunggu.

Dalam kasus ini, jelas Kombes Pol H Ompusunggu, pihaknya mengamankan 12 tersangka yakni 6 tersangka diamankan Polresta Barelang inisial R, RS, Z, A, F dan D, sementara 6 pelaku lainnya diamankan Polsek jajaran inisial K, E, S, R, K dan HS.

“Modusnya pelaku mengincar kendaraan yang berada di parkiran perumahan dan ruko. Apabila pelaku melihat tidak ada kunci ganda, mereka langsung menggunakan alat dengan mematahkan stang yang kemudian didorong oleh pelaku lainnya dengan menggunakan motor lain,” jelas Kombes Pol H Ompusunggu.

“12 pelaku ini berhasil kita amankan berkat adanya laporan masyarakat dan rekaman CCTV,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang merasa memiliki motor tersebut, bisa mengambilnya dengan menyertakan surat-surat kepemilikan seperti BPKB maupun STNK.

“Untuk masyarakat yang kehilangan motornya silahkan datang ke Polresta Barelang, akan kita bantu pengeluarannya dan tanpa ada embel-embel lain,” ucap Kombes Pol H Ompusunggu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hingga 9 tahun penjara. Sementara untuk pelaku penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

(Dian)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai
KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI
Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru
Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan
BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri
Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun
Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong
Mencoba Warisan Rasa di Bengkong Laut: Kisah Kelezatan Bebek Blondo yang Lumer di Lidah
Berita ini 5 kali dibaca

Zona Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 April 2026 - 14:25 WIB

KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI

Jumat, 17 April 2026 - 12:09 WIB

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan

Kamis, 16 April 2026 - 11:32 WIB

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Zona Terkini

YKI Kabupaten Lingga saat di kukuhkan | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:52 WIB

Gubernur Kepri saat menyerahakan sertifikat lahan kepada Kajati Kepri | Foto : Zonamu/Enji Diskominfo Kepri

TERKINI

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB

Penanaman bibit pohon oleh Ketua BKOW Kepri, Ketua TP PKK Provinsi Kepri Dewi Kumalasari Ansar Ahmad, Wakil Ketua DPP IWAPI Pusat Hanna Hasanah Fadel Muhammad | Foto : Zonamu/Diskominfo Kepri

TERKINI

BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri

Kamis, 16 Apr 2026 - 11:32 WIB