Batam, Zonamu.com – Sepanjang bulan Oktober 2024, Satreskrim Polresta Barelang beserta Polsek jajaran mengamankan 11 pelaku curanmor dan 1 pelaku penadah motor curian.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu saat konferensi pers pada, Jumat (25/10/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti 14 unit sepeda motor ini, katanya, merupakan hasil tangkapan selama bulan Oktober 2024 dari 7 laporan polisi.
“Untuk TKP nya ada 8 di seputaran Kota Batam yakni parkiran Masjid Taman Raya, Perumahan Bengkong Nusantara, Komplek Ruko Bengkong Center, Tiban Housing, Tiban BTN, Taman Raya, parkiran Bakery dan Puskopkar Batu Aji,” kata Kombes Pol H. Ompusunggu.
Dalam kasus ini, jelas Kombes Pol H Ompusunggu, pihaknya mengamankan 12 tersangka yakni 6 tersangka diamankan Polresta Barelang inisial R, RS, Z, A, F dan D, sementara 6 pelaku lainnya diamankan Polsek jajaran inisial K, E, S, R, K dan HS.
“Modusnya pelaku mengincar kendaraan yang berada di parkiran perumahan dan ruko. Apabila pelaku melihat tidak ada kunci ganda, mereka langsung menggunakan alat dengan mematahkan stang yang kemudian didorong oleh pelaku lainnya dengan menggunakan motor lain,” jelas Kombes Pol H Ompusunggu.
“12 pelaku ini berhasil kita amankan berkat adanya laporan masyarakat dan rekaman CCTV,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang merasa memiliki motor tersebut, bisa mengambilnya dengan menyertakan surat-surat kepemilikan seperti BPKB maupun STNK.
“Untuk masyarakat yang kehilangan motornya silahkan datang ke Polresta Barelang, akan kita bantu pengeluarannya dan tanpa ada embel-embel lain,” ucap Kombes Pol H Ompusunggu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hingga 9 tahun penjara. Sementara untuk pelaku penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Dian)