Tanjungpinang, Zonamu.com – Bantuan Sosial (Bansos) merupakan instrumen vital dalam upaya pemerintah daerah untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Hanya saja, ketika berlangsungnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bansos kerap kali disalahgunakan atau disalahmanfaatkan untuk kepentingan politik sesaat.
Sebagai pihak penyelenggara pengawasan ke-Pemilu-an, Bawaslu menyampaikan, perlu membedakan mana yang program pemerintah, mana yang bukan. Bansos program pemerintah tentu sudah teranggarkan dan sudah terprogram.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Kepri, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Maryamah yang hadir dalam Program Dialog SIASAT.
Sebagai narasumber di salah satu saluran televisi itu, Maryamah memberikan pandangan terkait bantuan sosial jelang Pilkada.
“Memasuki tahapan Pilkada saat ini, menjadikan tingginya sensitivitas masyarakat terhadap fenomena Bansos, terutama ketika pemberitaan terkait Bansos sering muncul di media. Hal ini terjadi karena adanya kepala daerah yang maju mencalonkan diri,” tegasnya.
Dalam melihat fenomena ini, Bawaslu melakukan langkah pencegahan dan pengawasan meskipun belum masuk dalam tahapan kampanye.
“Bawaslu telah melakukan pencegahan, dalam bentuk bersurat, sampai dengan hari ini sudah ada tiga surat yang telah kami layangkan,” pungkasnya.
Bawaslu sudah menyampaikan surat kepada 15 Forkopimda yang tujuannya mengimbau untuk netral pada Pilkada dan menyampaikan potensi dugaan pelanggaran yang dapat terjadi.
“Bawaslu bersurat langsung ke Dinas Sosial, meminta data untuk memastikan bahwa program Bansos yang dilakukan pemerintah adalah benar program yang sudah direncanakan bukan yang sifatnya dadakan dilaksanakan atau sifatnya mengambil momentum Pilkada saat ini,” ucap Maryamah.
“Bawaslu juga telah bersurat ke Kepala Daerah se-Kepri menyampaikan imbauan untuk tidak menyalahgunakan momentum Pilkada dalam penyaluran Bansos,” tambahnya.
(Andri)