Polisi Bekuk Pelaku Sodomi Anak di Karimun

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun saat memperlihatkan barang bukti saat conferensi pers | Foto : Zonamu/Bustomi

Kapolres Karimun saat memperlihatkan barang bukti saat conferensi pers | Foto : Zonamu/Bustomi

Karimun, Zonamu.com – Polres Karimun meringkus pemuda berinisial TAS karena nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak.

Pemuda berusia 22 tahun ini sengaja menyeberang dari Batam hanya untuk menjalankan aksi bejatnya.

Tersangka mengawali aksinya dengan merayu korban melalui grup aplikasi pesan singkat bernama THE BOY’S VTUS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku mendekati korban lewat grup WhatsApp sebelum akhirnya nekat datang ke Tanjung Balai,” kata Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, Selasa 21 April 2026.

Pelaku kemudian mengajak korban yang masih berumur 13 tahun untuk nongkrong santai di sebuah kafe. Namun, ia justru membawa korban menuju sebuah hotel setelah mereka selesai menikmati suasana malam kota.

Pelaku melancarkan aksi tidak terpuji tersebut di dalam kamar hotel sembari merekamnya menggunakan ponsel pribadi. Dan pelaku bahkan sempat memberikan uang seratus ribu rupiah kepada korban sebagai upah tutup mulut.

Ibu korban merasa sangat curiga saat melihat anaknya pulang membawa minuman kafe secara mendadak. Kecurigaan keluarga semakin memuncak ketika sang kakak menemukan rekaman video menjijikkan di dalam ponsel korban.

Keluarga korban langsung menyatroni hotel tersebut pada Jumat dini hari untuk mengepung posisi pelaku. Mereka menyerahkan pemuda asal Batam ini kepada polisi agar mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya.

Polisi menyita barang bukti berupa dua lembar uang pecahan lima puluh ribu serta satu unit ponsel Samsung.

“Kami menjamin proses hukum akan berjalan tegas sesuai dengan undang-undang perlindungan anak,” ujarnya.

Tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk merenungi segala tindakan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.(*)

About The Author

Penulis : Bustomi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Di Tengah Gegap Gempita Hari Jadi ke-27 Karimun, BPR Tuah Karimun Serukan Pentingnya Menjaga Kesehatan Masyarakat
Hadir dengan Hati, BPR Tuah Karimun Jaga Napas Masyarakat di Hari Jadi Karimun ke-27
Sambut Ultah ke-27 Karimun, BPR Tuah Karimun Tebar Promo Bunga Deposito Spesial 6,25% di Coastal Area
Di Tengah Era AI, Profesionalisme Jurnalis Kembali Diuji
Spesial Hari Jadi Kabupaten Karimun, Raih Keuntungan Bunga Deposito 6,25% bersama BPR Tuah Karimun
Ikan Mati di Kolong Dabo Lama, Lurah dan Warga Gelar Gotong Royong
Garda Terdepan BRI Tanjung Balai Karimun, Wujudkan Pelayanan Prima Lewat Sentuhan Humanis
Kabut Asap Ganggu Penerbangan, Sejumlah Rute Dibatalkan
Berita ini 24 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Di Tengah Gegap Gempita Hari Jadi ke-27 Karimun, BPR Tuah Karimun Serukan Pentingnya Menjaga Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:43 WIB

Hadir dengan Hati, BPR Tuah Karimun Jaga Napas Masyarakat di Hari Jadi Karimun ke-27

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Sambut Ultah ke-27 Karimun, BPR Tuah Karimun Tebar Promo Bunga Deposito Spesial 6,25% di Coastal Area

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:40 WIB

Di Tengah Era AI, Profesionalisme Jurnalis Kembali Diuji

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:21 WIB

Spesial Hari Jadi Kabupaten Karimun, Raih Keuntungan Bunga Deposito 6,25% bersama BPR Tuah Karimun

Zona Terkini

Peserta UKJ AJI Tanjungpinang saat mengikuti workshop | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Di Tengah Era AI, Profesionalisme Jurnalis Kembali Diuji

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:40 WIB