IJTI Kepri Tegas, Intimidasi Wartawan Harus Diproses Hukum

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi Advokasi dan Hukum, Dr. Agus Siswanto Siagian | Foto : Zonamu/Ist

Divisi Advokasi dan Hukum, Dr. Agus Siswanto Siagian | Foto : Zonamu/Ist

Batam, Zonamu.com – Dugaan intimidasi terhadap wartawan di Karimun memicu reaksi keras dari Pengda IJTI Kepulauan Riau. Kasus ini dinilai bukan sekadar konflik pribadi, tapi sudah menyentuh kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.

Peristiwa ini mencuat setelah seorang jurnalis, M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan, melaporkan oknum pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW ke Polsek Tebing. Laporan tersebut terkait dugaan pengancaman dan upaya menghalangi kerja jurnalistik.

Ami menjelaskan, insiden bermula saat dirinya melakukan konfirmasi di sebuah kedai kopi pada Jumat (10/4/2026) malam. Namun alih-alih mendapat jawaban, ia justru mendapat respons agresif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saudara TW langsung mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, dan menantang duel dengan mengatakan, ‘Iya kenapa rupanya, tak senang kau? Berantam kita di sini’,” ujarnya.

Tak hanya itu, terlapor juga diduga sempat mengancam akan meretas sejumlah media massa di Karimun. Ancaman tersebut bahkan disebut berdampak pada salah satu situs media yang sempat tidak bisa diakses.

Atas kejadian ini, pelapor menjerat terlapor dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang ITE, serta pasal pengancaman dalam KUHP. Langkah hukum ini diharapkan menjadi pintu masuk penegakan keadilan.

IJTI Kepri melalui Divisi Advokasi dan Hukum, Dr. Agus Siswanto Siagian, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

“Kami menyesalkan adanya sikap tidak kooperatif yang disertai ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“Ini bukan persoalan pribadi, tapi menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” pungkasnya.(*)

About The Author

Penulis : Ican

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai
KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI
Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru
Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan
BKOW Kepri Bagikan Bibit, Dorong Pangan Mandiri
Dorong Ketahanan Pangan, PT Timah Bina Peternak Ayam di Karimun
Camat Singkep Barat Lantik Pj Kades Bakong
Berita ini 5 kali dibaca

Zona Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:46 WIB

Tak Terbukti Pidana, Tanjung Buser Siap Lapor Balik Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 April 2026 - 14:25 WIB

KOHATI HMI Tanjungpinang-Bintan Kecam Kasus Pelecehan di FH UI

Jumat, 17 April 2026 - 12:09 WIB

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 April 2026 - 12:00 WIB

Pemkab Lingga Sinkronkan Tata Ruang, Cegah Tabrakan Kebijakan

Zona Terkini

YKI Kabupaten Lingga saat di kukuhkan | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

YKI Kepri Kukuhkan Pengurus, Perang Lawan Kanker Dimulai

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:52 WIB

Gubernur Kepri saat menyerahakan sertifikat lahan kepada Kajati Kepri | Foto : Zonamu/Enji Diskominfo Kepri

TERKINI

Pemprov Kepri Hibahkan Lahan, Jaksa Dapat Mess Baru

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:09 WIB