Batam, Zonamu.com – Dugaan intimidasi terhadap wartawan di Karimun memicu reaksi keras dari Pengda IJTI Kepulauan Riau. Kasus ini dinilai bukan sekadar konflik pribadi, tapi sudah menyentuh kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Peristiwa ini mencuat setelah seorang jurnalis, M. Saimi Arrahman Rambe alias Ami Bagan, melaporkan oknum pegawai Perumda BPR Tuah Karimun berinisial TW ke Polsek Tebing. Laporan tersebut terkait dugaan pengancaman dan upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Ami menjelaskan, insiden bermula saat dirinya melakukan konfirmasi di sebuah kedai kopi pada Jumat (10/4/2026) malam. Namun alih-alih mendapat jawaban, ia justru mendapat respons agresif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saudara TW langsung mengepalkan tangan, menggulung lengan baju, dan menantang duel dengan mengatakan, ‘Iya kenapa rupanya, tak senang kau? Berantam kita di sini’,” ujarnya.
Tak hanya itu, terlapor juga diduga sempat mengancam akan meretas sejumlah media massa di Karimun. Ancaman tersebut bahkan disebut berdampak pada salah satu situs media yang sempat tidak bisa diakses.
Atas kejadian ini, pelapor menjerat terlapor dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang ITE, serta pasal pengancaman dalam KUHP. Langkah hukum ini diharapkan menjadi pintu masuk penegakan keadilan.
IJTI Kepri melalui Divisi Advokasi dan Hukum, Dr. Agus Siswanto Siagian, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.
“Kami menyesalkan adanya sikap tidak kooperatif yang disertai ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Ini bukan persoalan pribadi, tapi menyangkut kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” pungkasnya.(*)
About The Author
Penulis : Ican














