Lingga, Zonamu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan setempat terkait kasus jembatan Marok Kecil. Sidang jalan-jalan resmi ini dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan sesuai dengan yang diperdebatkan di ruang sidang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim dalam persidangan sebelumnya. Jaksa penuntut umum pun menghadirkan para terdakwa, penasihat hukum, serta ahli dari kedua belah pihak.
Turut hadir Wakil Ketua Majelis Hakim Rahmat Sanjaya bersama Hakim Anggota Syaiful Arif. Kehadiran mereka memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan tidak sekadar adu argumen di atas kertas.

Kasipidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, mengatakan, bahwa pemeriksaan setempat ini dilakukan karena adanya perbedaan pendapat antar ahli. Perbedaan tersebut dinilai cukup signifikan hingga perlu dibuktikan langsung di lapangan.
“Jika terjadi perbedaan pendapat ahli, maka dilakukan pengecekan langsung untuk memastikan metode dan hasil perhitungan itu benar,” kata Bambang, Kamis, 9 April 2026.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, fokus utama pemeriksaan adalah mencocokkan metode perhitungan yang digunakan para ahli.
Sebab, perbedaan rumus atau pendekatan bisa berdampak besar pada hasil akhir yang disimpulkan. Ia juga menambahkan bahwa hasil sementara masih menjadi ranah para ahli.
“Hari ini kita memastikan apakah metode yang digunakan sudah tepat dan sesuai dengan laporan,” ujarnya.
Para ahli yang dilibatkan akan menyusun laporan resmi berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan. Laporan tersebut nantinya akan menjadi bahan penting dalam persidangan lanjutan.
“Untuk hasilnya belum bisa disimpulkan sekarang, nanti akan dilaporkan secepatnya oleh ahli,” tuturnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 15 April 2026 dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Dengan pemeriksaan langsung ini, diharapkan perkara tidak lagi sekadar adu hitung, tapi benar-benar menemukan titik terang yang bisa dipertanggungjawabkan.(*)
About The Author
Penulis : Wandi














