Warga Marok Tua Gelar Aksi Tuntut Kewajiban PT Hermina Jaya

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga menggelar aksi unjuk rasa di PT Hermina Jaya | Foto : Zonamu/Fikri

Warga menggelar aksi unjuk rasa di PT Hermina Jaya | Foto : Zonamu/Fikri

Lingga, Zonamu.com – Ratusan warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menggelar aksi di lokasi operasional PT Hermina Jaya. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas sejumlah kewajiban perusahaan yang dinilai belum dipenuhi.

Massa aksi terdiri dari pemuda, tokoh masyarakat, serta warga laki-laki dan perempuan. Mereka berkumpul sejak pagi hari dan menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pihak perusahaan tambang bauksit tersebut.

Koordinator aksi, Safarudin, mengatakan warga sepakat melakukan unjuk rasa karena hak-hak masyarakat yang tertuang dalam perjanjian notaris belum direalisasikan. Warga menilai perusahaan tidak menjalankan kesepakatan yang telah disetujui secara legal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Safarudin menyebut pihak perusahaan telah menerima perwakilan warga untuk berdialog. Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar seluruh hak masyarakat Desa Marok Tua dapat didengar dan dipenuhi.

“Kami minta apa yang menjadi hak masyarakat Desa Marok Tua didengar dan dipenuhi,” kata Safarudin, Senin (12/1/2026).

Salah satu tuntutan utama warga adalah pembayaran lahan kebun milik masyarakat yang hingga kini belum diselesaikan. Menurut Safarudin, pembayaran tersebut telah tercantum dalam perjanjian namun belum direalisasikan.

“Ini sudah menjadi kesepakatan dalam perjanjian, tapi sampai hari ini kami belum menerima pembayarannya,” ujarnya.

Selain itu, warga juga menagih dana kompensasi berupa tunjangan hari raya keagamaan. Kompensasi tersebut meliputi Rp350 ribu untuk Idulfitri dan Rp350 ribu untuk Iduladha selama perusahaan masih beroperasi.

“Kompensasi itu tertuang dalam notaris, berupa THR hari raya Rp350 ribu saat Idulfitri dan Rp350 ribu saat Iduladha. Kami menunggu realisasinya sampai sekarang,” katanya.

Warga juga menuntut realisasi sumbangan keagamaan tahunan yang dijanjikan perusahaan. Sumbangan tersebut masing-masing sebesar Rp5 juta per tahun untuk masjid dan Rp5 juta per tahun untuk klenteng.

Tak hanya itu, warga menagih dana kegiatan pemuda sebesar Rp2,5 juta per bulan serta penyelenggaraan turnamen olahraga tahunan yang dibiayai perusahaan.

“Warga berharap PT Hermina Jaya segera merealisasikan seluruh kewajiban sesuai perjanjian yang telah disepakati,” tuturnya.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan
Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat
Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak
Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025
Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan
66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga
Bawaslu Bintan Jemput Bola Sosialisasikan JDIH ke Masyarakat
Kajari Lingga Sosialisasi Ketahanan Pangan di Singkep
Berita ini 27 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:24 WIB

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 April 2026 - 10:08 WIB

Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak

Kamis, 23 April 2026 - 21:04 WIB

Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025

Kamis, 23 April 2026 - 15:52 WIB

Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan

Zona Terkini

Sekda Lingga Armia saat di wawancarai | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:24 WIB

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Korupsi

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:24 WIB