Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Lingga, Zonamu.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga menuntut empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Perkara ini menyeret empat terdakwa berinisial JA, YL, WP, dan DS. Mereka didakwa terlibat dalam penyimpangan proyek tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Jaksa membeberkan peran masing-masing terdakwa di persidangan. JA selaku KPA/PPK disebut menyetujui pencairan dana 100 persen meski pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

YL sebagai konsultan pengawas dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan. Ia disebut membiarkan pekerjaan dilakukan pihak yang tidak berhak sehingga kualitas proyek menurun.

Sementara WP sebagai penyedia jasa mengalihkan pekerjaan ke pihak lain. Praktik ini membuat pelaksanaan proyek tidak sesuai kontrak dan hanya bersifat formalitas.

DS yang merupakan pihak swasta justru melaksanakan pekerjaan tanpa legalitas. Ia disebut ikut mengambil keuntungan dari proyek yang tidak sesuai ketentuan.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian besar. Nilainya mencapai Rp. 738.999.953,57 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kepri.

Jaksa menuntut JA dan YL masing-masing 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sementara WP dan DS dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti.

“Fakta persidangan menunjukkan para terdakwa melanggar hukum yang berlaku,” kata Kasipidsus Kejari Lingga Bambang Wiratdany, Jumat 24 April 2026.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Proses hukum ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Sekda Lingga Tekankan ASN Berikan Pelayanan Terbaik Pada Apel Senin Pagi
Berita ini 68 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 September 2026 - 22:58 WIB

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Zona Terkini

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda |Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda

Selasa, 15 Sep 2026 - 22:58 WIB