Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Lingga, Zonamu.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga menuntut empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Perkara ini menyeret empat terdakwa berinisial JA, YL, WP, dan DS. Mereka didakwa terlibat dalam penyimpangan proyek tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Jaksa membeberkan peran masing-masing terdakwa di persidangan. JA selaku KPA/PPK disebut menyetujui pencairan dana 100 persen meski pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

YL sebagai konsultan pengawas dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan. Ia disebut membiarkan pekerjaan dilakukan pihak yang tidak berhak sehingga kualitas proyek menurun.

Sementara WP sebagai penyedia jasa mengalihkan pekerjaan ke pihak lain. Praktik ini membuat pelaksanaan proyek tidak sesuai kontrak dan hanya bersifat formalitas.

DS yang merupakan pihak swasta justru melaksanakan pekerjaan tanpa legalitas. Ia disebut ikut mengambil keuntungan dari proyek yang tidak sesuai ketentuan.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian besar. Nilainya mencapai Rp. 738.999.953,57 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kepri.

Jaksa menuntut JA dan YL masing-masing 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sementara WP dan DS dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti.

“Fakta persidangan menunjukkan para terdakwa melanggar hukum yang berlaku,” kata Kasipidsus Kejari Lingga Bambang Wiratdany, Jumat 24 April 2026.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Proses hukum ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara.(*)

About The Author

Penulis : Wandi

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak
Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025
Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan
66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga
Bawaslu Bintan Jemput Bola Sosialisasikan JDIH ke Masyarakat
Kajari Lingga Sosialisasi Ketahanan Pangan di Singkep
Terhenti Karena Biaya, Hasan Kini Bisa Lanjutkan Pengobatan Kanker Tulang Berkat Bantuan PT Timah
Gelar Bimtek bersama Kejari Karimun, Kades Selat Mendaun Optimis Wujudkan Desa Bebas Korupsi
Berita ini 48 kali dibaca

Zona Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 April 2026 - 10:08 WIB

Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak

Kamis, 23 April 2026 - 21:04 WIB

Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025

Kamis, 23 April 2026 - 15:52 WIB

Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan

Kamis, 23 April 2026 - 10:32 WIB

66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga

Zona Terkini

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Korupsi

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:24 WIB

Para Peserta Calon Paskibra Lingga | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:32 WIB