Lingga, Zonamu.com – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lingga menuntut empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Perkara ini menyeret empat terdakwa berinisial JA, YL, WP, dan DS. Mereka didakwa terlibat dalam penyimpangan proyek tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Jaksa membeberkan peran masing-masing terdakwa di persidangan. JA selaku KPA/PPK disebut menyetujui pencairan dana 100 persen meski pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
YL sebagai konsultan pengawas dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan. Ia disebut membiarkan pekerjaan dilakukan pihak yang tidak berhak sehingga kualitas proyek menurun.
Sementara WP sebagai penyedia jasa mengalihkan pekerjaan ke pihak lain. Praktik ini membuat pelaksanaan proyek tidak sesuai kontrak dan hanya bersifat formalitas.
DS yang merupakan pihak swasta justru melaksanakan pekerjaan tanpa legalitas. Ia disebut ikut mengambil keuntungan dari proyek yang tidak sesuai ketentuan.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian besar. Nilainya mencapai Rp. 738.999.953,57 juta berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kepri.
Jaksa menuntut JA dan YL masing-masing 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sementara WP dan DS dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti.
“Fakta persidangan menunjukkan para terdakwa melanggar hukum yang berlaku,” kata Kasipidsus Kejari Lingga Bambang Wiratdany, Jumat 24 April 2026.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Proses hukum ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan negara.(*)
About The Author
Penulis : Wandi













