Tubuhku Bukan Milikmu: Menggugat Kekerasan Seksual yang Terus Menghantui Perempuan Indonesia

- Penulis

Jumat, 25 April 2025 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nurjanah (Ketua Umum KOHATI Cabang Tanjungpinang-Bintan)

Nurjanah (Ketua Umum KOHATI Cabang Tanjungpinang-Bintan)

 

Oleh : Nurjanah (Ketua Umum KOHATI Cabang Tanjungpinang-Bintan)

Malam itu, seorang siswi pulang dari kegiatan belajar tambahan. Di jalan sempit menuju rumahnya, ia menjadi korban pelecehan oleh orang yang dikenalnya. Ia terdiam dalam ketakutan, merasa malu dan trauma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Butuh waktu berminggu-minggu untuk berani bicara. Namun ketika ia bersuara, masyarakat justru mempertanyakan: “Kenapa dia pulang malam?” “Kenapa dia tidak berteriak?”

Ini bukan kisah yang berdiri sendiri. Di banyak tempat, perempuan—baik pelajar, mahasiswa, pekerja, hingga ibu rumah tangga—menghadapi kekerasan seksual bahkan di ruang-ruang yang seharusnya aman.

Tidak sedikit yang justru dipersalahkan, didiskreditkan, bahkan dibungkam ketika mencoba mencari keadilan.

Kekerasan seksual terhadap perempuan bukan hanya terjadi, tapi juga dibiarkan hidup oleh budaya yang permisif dan sistem hukum yang masih belum cukup berpihak pada korban.

Data Tak Pernah Berdusta: Kekerasan Seksual Kian Menggila. Dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2024, tercatat bahwa kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan mencapai 330.097 kasus—naik 14,17% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, lebih dari 60 ribu kasus merupakan kekerasan seksual yang tercatat selama 22 tahun terakhir.

24.480 kasus terjadi di ranah personal.
36.446 kasus terjadi di ranah publik.

Namun, ini baru permukaan. Banyak kasus tidak dilaporkan karena korban merasa takut, malu, atau tidak percaya pada sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Realitas yang Dihadapi Korban: Diadili, Bukan Dilindungi

Korban kekerasan seksual sering kali diperlakukan seolah-olah merekalah yang bersalah. Masyarakat mempertanyakan pakaian mereka, sikap mereka, bahkan keberanian mereka untuk melapor.

Di banyak kasus, korban yang mengadukan kekerasan malah diancam balik atau disarankan untuk “berdamai secara kekeluargaan”.

Ada pula kasus di mana laporan korban tak ditindaklanjuti karena dianggap “kurang bukti”, meskipun sudah ada keterangan yang cukup jelas.

Di sisi lain, korban yang membagikan pengalamannya untuk mencari dukungan malah dilaporkan balik karena dianggap mencemarkan nama baik.

UU TPKS: Sebuah Harapan yang Harus Dijaga

Disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 2022 menjadi tonggak penting dalam perlindungan terhadap korban.

UU ini memberikan pengakuan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual yang sebelumnya tidak diakomodasi dalam hukum pidana umum.

Namun penerapannya belum sepenuhnya efektif. Masih banyak aparat penegak hukum yang belum terlatih untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban.

Ketersediaan anggaran, sistem pendataan yang terintegrasi, serta pelayanan psikologis dan hukum masih terbatas.

Komnas Perempuan menegaskan bahwa UU ini hanya akan efektif jika didukung oleh pelatihan, sistem kelembagaan yang kuat, dan budaya hukum yang berpihak pada keadilan.

Budaya Baru: Menghormati Tubuh, Menghormati Martabat

Sudah saatnya kita mengubah budaya yang menganggap pelecehan sebagai hal sepele. Lelucon seksis, candaan cabul, atau komentar tidak pantas terhadap tubuh perempuan bukanlah hiburan—itu adalah bentuk kekerasan yang terinternalisasi.

Pendidikan mengenai hak atas tubuh, persetujuan (consent), dan seksualitas yang sehat harus diajarkan sejak usia dini, baik di rumah maupun di institusi pendidikan.

Lingkungan kerja, lembaga pendidikan, dan ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan responsif terhadap korban kekerasan.

Media juga memiliki tanggung jawab untuk memberitakan kasus kekerasan dengan bijak, tidak menyudutkan korban, serta tidak menjadikan kekerasan seksual sebagai komoditas sensasi.

Tanggung Jawab Bersama

Kekerasan seksual bukan hanya persoalan perempuan. Ini adalah persoalan semua orang. Ketika kita membiarkan satu korban disalahkan, maka kita membuka jalan bagi kekerasan yang lebih luas.

Tubuh perempuan bukan objek. Bukan milik siapa pun. Ia adalah ruang pribadi yang suci dan harus dihormati.

Kita harus mendengarkan korban, mendukung mereka, dan memastikan bahwa sistem tidak hanya hadir saat viral, tetapi bekerja sepanjang waktu.

Tubuh ini milik perempuan. Bukan milikmu.

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan
Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat
Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak
Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025
Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan
66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga
Bawaslu Bintan Jemput Bola Sosialisasikan JDIH ke Masyarakat
Kajari Lingga Sosialisasi Ketahanan Pangan di Singkep
Berita ini 9 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:24 WIB

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 April 2026 - 10:08 WIB

Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak

Kamis, 23 April 2026 - 21:04 WIB

Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025

Kamis, 23 April 2026 - 15:52 WIB

Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan

Zona Terkini

Sekda Lingga Armia saat di wawancarai | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:24 WIB

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Korupsi

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:24 WIB