Tak Terima Dipecat Sepihak, Jukir Lawet Datangi Kantor Dishub Karimun

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Drahmendra Situmorang, Juru Parkir Kedai Kopi Lawet ketika mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun pada, Senin (21/7/2025) | Foto: Rian

Drahmendra Situmorang, Juru Parkir Kedai Kopi Lawet ketika mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun pada, Senin (21/7/2025) | Foto: Rian

Karimun, Zonamu.com – Juru Parkir (Jukir) yang beroperasi di Kedai Kopi Lawet, Kecamatan Meral Drahmendra Situmorang (33) dipecat sepihak oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Tak terima dipecat sepihak tanpa alasan yang jelas, Drahmendra pun mendatangi Kantor Dishub Karimun untuk meminta penjelasan kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Karimun, Dedi Sahori pada, Senin (21/7/2025).

Meski datang di jam kerja, namun Drahmendra tak berhasil menemui Plt Kadishub. Kantor Dishub Karimun pun tampak sepi seperti tak berpenghuni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya datang kesini untuk meminta penjelasan kenapa saya dipecat sepihak tanpa alasan yang jelas. Tapi kita lihat sendiri kantor ini sepi seperti tak berpenghuni, padahal masih di jam kerja. Mereka tidak profesional,” ujar Drahmendra.

Drahmendra mengaku kecewa, pasalnya sejak menjadi juru parkir pada November 2023 lalu, ia selalu rutin membayar retribusi. Meski kadang terlambat, namun ia komitmen tetap membayar beserta denda keterlambatannya.

Baca Juga :  Sepanjang Oktober 2024, Polresta Barelang Tangkap 11 Pencuri Motor dan 1 Penadah

“Apa alasannya saya dipecat. Sejak November 2023 saya selalu rutin membayar retribusi, baru bulan kemarin saya terlambat, dan akan saya bayarkan di bulan ini beserta dendanya, saya selalu berusaha untuk menjadi juru parkir yang baik,” ucapnya.

Drahmendra curiga, pemecatannya secara sepihak adalah permainan orang dalam yang ingin memasukan timnya menjadi juru parkir di tempat tersebut.

Pasalnya, setelah menerima surat pemecatan, Drahmendra melihat ada orang lain yang langsung bertugas menjadi juru parkir di Lawet.

“Ketika saya tanya siapa yang menyuruhnya menjadi juru parkir di lokasi itu, dia tidak mau menjawab,” kata Drahmendra.

Berikut surat pemecatan Drahmendra bernomor : 00.1.11/621/Dishub -LLJ/2025, ditandatangani Plt Kadishub Karimun, Dedi Sahori dan dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Sehubungan dengan penyelenggaraan tempat parkir di tepi jalan umum wilayah Kabupaten Karimun untuk tahun 2025 disampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut :

Bahwa mengingat untuk pembayaran retribusi parkir dibayarkan paling lambat tanggal 25 setiap bulannya, dimohonkan kepada saudara untuk melakukan pembayaran tepat waktu.

Baca Juga :  Cerdaskan Generasi Bangsa, PT Timah Bantu Sarana Belajar SDN 21 Gantung

Adapun pembayaran retribusi parkir yang harus saudara bayar sampai dengan bulan Juni tahun 2025 adalah sebesar Rp 808 000,- dengan denda retribusi parkir sebesar 1%  dari iuran bulan Juni 2025, yakni sebesar Rp 8.000,- .

Berkaitan dengan hal tersebut diminta kepada saudara untuk segera melunasi pembayaran sesuai dengan poin di atas pada kesempatan pertama dan menyerahkan bukti setoran tunggakan dimaksud kepada (sdr. Hendri Apriansyah HP 081368288380) dan untuk koordinator yang telah menyetorkan retribusi parkir agar mengabaikan surat pemberitahuan ini.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, saudara dilarang melakukan aktifitas pemungutan retribusi parkir di lapangan pada bulan Juni sebelum adanya perikatan kerjasama pengelolaan parkir dan apabila saudara melakukan pungutan parkir maka dipastikan itu adalah pungutan liar (Pungli).

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Penulis : Rian

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Hutan di Belakang SMP Negeri 1 Singkep Pesisir Hangus Terbakar
13 Atlet Bulu Tangkis Lingga Fokus Jalani Pemusatan Latihan
Ketua DPRD Lingga Tutup PENTAS PAI 2025 di Panggak Laut
Forum Genre Gelar Workshop INIGENTING Cegah Stunting
PT Timah Kumpulkan Mitra Usaha untuk Sosialisasikan NIUJP Baru, Wujudkan Aspirasi Penambang Pasca Aksi Demonstrasi
Wabup Novrizal Tinjau Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Raya
Kolaborasi Bersama PT Timah, Nelayan Pantai Matras Gairahkan Wisata Lokal Lewat Lomba Mancing ‎
Dapuk Nyamen Apri Kian Eksis dengan Dukungan PT TIMAH Tbk, Lestarikan Sambal Lingkung Kuliner Bangka Belitung
Berita ini 386 kali dibaca

Zona Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Hutan di Belakang SMP Negeri 1 Singkep Pesisir Hangus Terbakar

Minggu, 12 Oktober 2025 - 11:24 WIB

13 Atlet Bulu Tangkis Lingga Fokus Jalani Pemusatan Latihan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Ketua DPRD Lingga Tutup PENTAS PAI 2025 di Panggak Laut

Minggu, 12 Oktober 2025 - 09:16 WIB

Forum Genre Gelar Workshop INIGENTING Cegah Stunting

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:38 WIB

PT Timah Kumpulkan Mitra Usaha untuk Sosialisasikan NIUJP Baru, Wujudkan Aspirasi Penambang Pasca Aksi Demonstrasi

Zona Terkini

Para atlet bulu tangkis lingga tengah berlatih persiapan Kejuaraan Provinsi Kepri | Foto : Zonamu/Paino

OLAHRAGA

13 Atlet Bulu Tangkis Lingga Fokus Jalani Pemusatan Latihan

Minggu, 12 Okt 2025 - 11:24 WIB

Ketua DPRD Lingga saat menyerahkan piala kepada pemenang | Foto : Zonamu/Sandy

TERKINI

Ketua DPRD Lingga Tutup PENTAS PAI 2025 di Panggak Laut

Minggu, 12 Okt 2025 - 09:29 WIB

Bunda Genre Kabupaten Lingga Maratusholiha Nizar | Foto : Zonamu/Diskminfo Lingga

TERKINI

Forum Genre Gelar Workshop INIGENTING Cegah Stunting

Minggu, 12 Okt 2025 - 09:16 WIB