Sepanjang Oktober 2024, Polresta Barelang Tangkap 11 Pencuri Motor dan 1 Penadah

- Penulis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor sepanjang Bulan Oktober 2024 | Foto: Dian

Polresta Barelang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor sepanjang Bulan Oktober 2024 | Foto: Dian

 

Batam, Zonamu.com – Sepanjang bulan Oktober 2024, Satreskrim Polresta Barelang beserta Polsek jajaran mengamankan 11 pelaku curanmor dan 1 pelaku penadah motor curian.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu saat konferensi pers pada, Jumat (25/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti 14 unit sepeda motor ini, katanya, merupakan hasil tangkapan selama bulan Oktober 2024 dari 7 laporan polisi.

“Untuk TKP nya ada 8 di seputaran Kota Batam yakni parkiran Masjid Taman Raya, Perumahan Bengkong Nusantara, Komplek Ruko Bengkong Center, Tiban Housing, Tiban BTN, Taman Raya, parkiran Bakery dan Puskopkar Batu Aji,” kata Kombes Pol H. Ompusunggu.

Dalam kasus ini, jelas Kombes Pol H Ompusunggu, pihaknya mengamankan 12 tersangka yakni 6 tersangka diamankan Polresta Barelang inisial R, RS, Z, A, F dan D, sementara 6 pelaku lainnya diamankan Polsek jajaran inisial K, E, S, R, K dan HS.

“Modusnya pelaku mengincar kendaraan yang berada di parkiran perumahan dan ruko. Apabila pelaku melihat tidak ada kunci ganda, mereka langsung menggunakan alat dengan mematahkan stang yang kemudian didorong oleh pelaku lainnya dengan menggunakan motor lain,” jelas Kombes Pol H Ompusunggu.

“12 pelaku ini berhasil kita amankan berkat adanya laporan masyarakat dan rekaman CCTV,” tambahnya.

Bagi masyarakat yang merasa memiliki motor tersebut, bisa mengambilnya dengan menyertakan surat-surat kepemilikan seperti BPKB maupun STNK.

“Untuk masyarakat yang kehilangan motornya silahkan datang ke Polresta Barelang, akan kita bantu pengeluarannya dan tanpa ada embel-embel lain,” ucap Kombes Pol H Ompusunggu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun hingga 9 tahun penjara. Sementara untuk pelaku penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

(Dian)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine
Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program
Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan
Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada
BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba
BNNP Kepri dan Dinkes Lingga Perkuat Benteng Generasi Muda
Karang Taruna Kepri Gandeng BNN Perkuat Perangi Narkoba
Aturan Jarak 10 Kilometer Bikin Distribusi Pertalite Lingga Terjepit
Berita ini 6 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:21 WIB

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 September 2026 - 14:04 WIB

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 September 2026 - 12:01 WIB

Gebrakan Baru, BPR Tuah Karimun dan KNTI Bersatu Bangkitkan Ekonomi Nelayan

Rabu, 16 September 2026 - 11:07 WIB

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Selasa, 15 September 2026 - 23:02 WIB

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Zona Terkini

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine | Foto : Zonamu/Bustomi

TERKINI

Rutan Karimun Geledah Kamar Warga Binaan, Tes Urine

Rabu, 16 Sep 2026 - 19:21 WIB

Kadisperindagkop UKM Lingga saat memberikan pengarahan | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Verifikasi Data KDMP Lingga Jadi Kunci Ketepatan Program

Rabu, 16 Sep 2026 - 14:04 WIB

Sekda Lingga Armia saat pimpin rapat | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Penipu Catut Nama Sekda Lingga, Warga Diminta Waspada

Rabu, 16 Sep 2026 - 11:07 WIB

BPR Tuah Karimun gandeng KNTI Karimun buat bikin gebrakan baru lewat kolaborasi pemberdayaan ekonomi nelayan | Foto: Zonamu/Humas BPR Tuah Karimun

TERKINI

BNNP Kepri Bersama Dinkes Lingga Perkuat Rehabilitasi Narkoba

Selasa, 15 Sep 2026 - 23:02 WIB