Polda Kepri Gerebek Rumah Kontrakan yang Dijadikan Tempat Penampungan PMI Ilegal di Karimun

- Penulis

Sabtu, 27 April 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal di Karimun ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri | Foto: Bustomi

Pemilik rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal di Karimun ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri | Foto: Bustomi

Karimun, Zonamu.com – Polda Kepri menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terletak di Perumahan Melia Indah Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada, Kamis (25/4/2024).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, pengungkapan penampungan PMI ilegal di Karimun ini merupakan pengembangan kasus pengiriman PMI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan yang berhasil digagalkan pada Maret 2024 lalu.

Penyelidikan lebih lanjut kemudian dilakukan jajaran Polda Kepri. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 25 April 2024 tim bergerak melaksanakan pendalaman dan mapping Lokasi sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal di Karimun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pengecekan didapati terdapat 5 orang calon PMI berasal dari Lombok yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi yang ditampung di dalam rumah tersangka dan langsung kita amankan,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni pada, Sabtu (27/4/2024).

“Tersangka berinisial A merupakan pemilik rumah kontrakan tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya, kata AKBP Isa Imam Syahroni, pelaku dan para korban serta barang bukti satu unit hp, tiket pesawat, ATM dan tiket kapal Batam-Karimun dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan PMI sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU,” tutupnya.

(Bustomi)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga
Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik
Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun
Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal
Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi
Dukung Kenyamanan Beribadah, PT Timah Bantu Renovasi Musala Al Fajruh di Tanjung Batu
Ini Daftar 36 Siswa yang Lolos Seleksi Ketat Beasiswa PT Timah TA 2026/2027
Kelurahan Dabo Lama Salurkan Bantuan Pangan untuk 360 KPM
Berita ini 9 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:15 WIB

Imigrasi Gandeng Lintas Instansi Pantau Keberadaan WNA di Lingga

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:21 WIB

Dirjen Imigrasi Perintahkan Jajaran Perkuat Integritas Pelayanan Publik

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:24 WIB

Dukung Lingkungan Berkelanjutan, PT Timah Bina Bank Sampah Lanjut Berseri di Karimun

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:46 WIB

Imigrasi Karimun Periksa Kesehatan Pegawai Demi Pelayanan Optimal

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:18 WIB

Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi

Zona Terkini

Bupati Lingga saat menerima kunjungan Kanwil Imigrasi Kepri | Foto : Zonamu/Istimewa

TERKINI

Bupati Nizar Dorong Kolaborasi Strategis Bersama Imigrasi

Selasa, 9 Jun 2026 - 12:18 WIB