Polda Kepri Gerebek Rumah Kontrakan yang Dijadikan Tempat Penampungan PMI Ilegal di Karimun

- Penulis

Sabtu, 27 April 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal di Karimun ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri | Foto: Bustomi

Pemilik rumah kontrakan yang dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal di Karimun ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri | Foto: Bustomi

Karimun, Zonamu.com – Polda Kepri menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terletak di Perumahan Melia Indah Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada, Kamis (25/4/2024).

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, pengungkapan penampungan PMI ilegal di Karimun ini merupakan pengembangan kasus pengiriman PMI ke Malaysia melalui jalur tidak resmi dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan yang berhasil digagalkan pada Maret 2024 lalu.

Penyelidikan lebih lanjut kemudian dilakukan jajaran Polda Kepri. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 25 April 2024 tim bergerak melaksanakan pendalaman dan mapping Lokasi sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal di Karimun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pengecekan didapati terdapat 5 orang calon PMI berasal dari Lombok yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi yang ditampung di dalam rumah tersangka dan langsung kita amankan,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni pada, Sabtu (27/4/2024).

“Tersangka berinisial A merupakan pemilik rumah kontrakan tersebut,” tambahnya.

Selanjutnya, kata AKBP Isa Imam Syahroni, pelaku dan para korban serta barang bukti satu unit hp, tiket pesawat, ATM dan tiket kapal Batam-Karimun dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang pelindungan PMI sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU,” tutupnya.

(Bustomi)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Kakanwil Imigrasi Kepri Perkuat Koordinasi Pelayanan Karimun
Kajari Lingga Lantik Lima Kasubsi Baru
Maya Sari Tutup Final Mapelda Open Lingga
Warga Tolak PSN, Nelayan Khawatir Ruang Hidup
Lomba Religi Gairahkan UMKM, Warga Padati Bazar
Ini Kronologi Pengemudi Avanza Hilang Kendali, Akibatkan Satu Nyawa Melayang
Polisi Bekuk Pelaku Sodomi Anak di Karimun
Kondisi Kejiwaan Jadi Alasan, Puluhan Jurnalis Karimun Sepakat Damai dan Maafkan Pelaku Pengancaman
Berita ini 9 kali dibaca

Zona Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:39 WIB

Kakanwil Imigrasi Kepri Perkuat Koordinasi Pelayanan Karimun

Rabu, 22 April 2026 - 13:07 WIB

Kajari Lingga Lantik Lima Kasubsi Baru

Rabu, 22 April 2026 - 09:30 WIB

Maya Sari Tutup Final Mapelda Open Lingga

Rabu, 22 April 2026 - 09:04 WIB

Warga Tolak PSN, Nelayan Khawatir Ruang Hidup

Rabu, 22 April 2026 - 08:46 WIB

Lomba Religi Gairahkan UMKM, Warga Padati Bazar

Zona Terkini

Kajar Lingga saat melantik para Kasubsi | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Kajari Lingga Lantik Lima Kasubsi Baru

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:07 WIB

Ketua DPRD Lingga Maya Sari saat menutup turnamen volly | Foto : Zonamu/Ist

OLAHRAGA

Maya Sari Tutup Final Mapelda Open Lingga

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:30 WIB

Bentuk Aksi Warga Protes dengan Konvoi menggunakan kapal | Foto : Zonamu/Ist

TERKINI

Warga Tolak PSN, Nelayan Khawatir Ruang Hidup

Rabu, 22 Apr 2026 - 09:04 WIB

Pembagian hadiah kepada para peserta lomba | Foto : Zonamu/Paino

TERKINI

Lomba Religi Gairahkan UMKM, Warga Padati Bazar

Rabu, 22 Apr 2026 - 08:46 WIB