Pemuda Pancasila Minta Kisruh PT Hermina Jaya dan PT KRAP Segera Diselesaikan

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MPC PP Lingga Armanto Arsyad | Foto : Zonamu/Arman

Ketua MPC PP Lingga Armanto Arsyad | Foto : Zonamu/Arman

Lingga, Zonamu.com – MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga angkat suara terkait kisruh antara PT Hermina Jaya dan PT Karyaraya Adipratama (KRAP). Mereka mendesak agar sengketa antara dua perusahaan tersebut segera diselesaikan karena dinilai berdampak buruk terhadap iklim investasi di daerah.

“Setelah kalian mengeruk hasil bumi kami dan mendapatkan keuntungan, jangan malah menimbulkan keributan di daerah kami,” kata Ketua MPC PP Lingga Armanto Arsyad, Jumat (2/5/2025).

Pemuda Pancasila menegaskan bahwa pihaknya mendukung masuknya investasi ke Kabupaten Lingga, namun investasi yang sehat dan mengedepankan musyawarah serta mufakat, bukan yang hanya mementingkan keuntungan sepihak dan menimbulkan konflik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka juga menyinggung soal komitmen bersama antara ormas, LSM, OKP, dan arahan dari Kapolres Lingga yang mendorong terciptanya iklim investasi yang aman dan kondusif.

“Kalau kami yang dianggap melakukan premanisme dan mengganggu investasi akan ditindak, maka kami juga berharap jika para pelaku investasi bersikap arogan dan melakukan tindakan premanisme, aparat penegak hukum (APH) juga harus bertindak tegas,” tegasnya.

Baca Juga : Ketua MPC PP Lingga Tegas ke BUP Kepri, Jangan Rendahkan Martabat Masyarakat Lingga!

Pemuda Pancasila menekankan bahwa mereka akan mengambil sikap tegas jika terdapat investasi yang justru memicu kisruh di Kabupaten Lingga. Dan bagi perusahaan tersebut segera mengurus izin yanh belum diselesaikan.

“Kami berharap sengketa ini segera diselesaikan. Ciptakanlah iklim investasi yang kondusif. Silakan ambil keuntungan di negeri kami, asalkan tidak merusak kedamaian dan tatanan sosial yang ada,” ujarnya.

Pemuda Pancasila juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai lokal dalam menyelesaikan persoalan yang ada di Kabupaten Lingga, yang dikenal sebagai Negeri Bunda Tanah Melayu.

“Kami berharap semua pihak, terutama investor yang datang ke Lingga, dapat lebih mengedepankan adat dan adab. Ini negeri Bunda Tanah Melayu, negeri yang menjunjung tinggi etika, musyawarah, dan keharmonisan,” tuturnya.

Menurut mereka, penyelesaian konflik seharusnya dilakukan dengan pendekatan dialog dan kearifan lokal, bukan dengan aksi-aksi yang berpotensi menimbulkan keresahan.(*)

About The Author

Follow WhatsApp Channel www.zonamu.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Zona Terkait

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan
Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat
Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak
Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025
Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan
66 Peserta Bersaing Rebut 24 Kursi Paskibra Lingga
Bawaslu Bintan Jemput Bola Sosialisasikan JDIH ke Masyarakat
Kajari Lingga Sosialisasi Ketahanan Pangan di Singkep
Berita ini 26 kali dibaca

Zona Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:24 WIB

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Jumat, 24 April 2026 - 18:24 WIB

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 April 2026 - 10:08 WIB

Pantai Batu Berdaun Dibersihkan, Kajari Lingga Ajak Semua Bergerak

Kamis, 23 April 2026 - 21:04 WIB

Tembus Target 119%, PT Timah Raih Laba Bersih Rp1,31 Triliun Sepanjang 2025

Kamis, 23 April 2026 - 15:52 WIB

Dari Layar ke Aksi, Pelajar Kepri Kampanyekan Cinta Lingkungan

Zona Terkini

Sekda Lingga Armia saat di wawancarai | Foto : Zonamu/Wandi

TERKINI

Sekda Ungkap Transfer Pusat Lancar, DBH Tertahan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:24 WIB

Sidang Kasus Korupsi Jembatan Marok Kecil di Tanjungpinang | Foto : Zonamu/Ist

Korupsi

Kasus Marok Kecil, JA-YL Dituntut 3 Tahun, WP-DS Lebih Berat

Jumat, 24 Apr 2026 - 18:24 WIB