Lingga, Zonamu.com – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lingga menanggapi insiden mobil pickup bermuatan sembako dan minuman beralkohol yang terguling di ramp door Pelabuhan Roro Jagoh, Kecamatan Singkep Barat.
Pihaknya menegaskan koperasi pemilik kendaraan memang terdaftar resmi, namun angkutan tersebut tidak lagi memiliki surat rekomendasi yang berlaku.
Kepala Disperindagkop UKM Lingga menjelaskan, koperasi tersebut bergerak di bidang usaha angkutan penyebrangan perintis antar kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat keterangan itu kami keluarkan 24 April 2025 dengan masa berlaku tiga bulan, berakhir 31 Juli 2025,” kata Kadisperindagkop UKM Lingga Febrizal Taupik, Kamis (21/8/2025).
Surat rekomendasi sebelumnya dikeluarkan karena koperasi ini menjalankan jasa ekspedisi barang pokok, seperti sayuran dan cabai, yang menjadi kebutuhan utama masyarakat Lingga.
“Jadi saat kejadian, mereka sudah tidak menggunakan surat rekomendasi dari kami,” jelasnya.
Dalam surat rekomendasi, kata dia, sudah ditegaskan apabila terjadi penyimpangan kegiatan usaha atau penyalahgunaan peruntukan, maka izin tersebut dapat dicabut.
“Kami akan mengkaji kembali untuk memberikan rekomendasi ke depan,” ujarnya.
Karena itu, temuan adanya muatan miras dalam angkutan tersebut jelas melanggar aturan.
“Karena jika sudah melanggar, berarti kepercayaan kami untuk angkutan ketahanan pangan pokok di Kabupaten Lingga sudah disalahgunakan,” tegasnya.(*)
Penulis : Wandi
Editor : Ami