Lingga, Zonamu.com – Polemik aktivitas pertambangan PT. Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga, kembali mencuat ke permukaan. Komisi I DPRD Lingga pun turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menggali kejelasan status hukum dan operasional perusahaan tersebut.
RDP yang digelar belum lama ini menghadirkan perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lingga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lingga, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Lingga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Komisi I DPRD Lingga, Riono, menjelaskan bahwa dari keterangan DPMPTSP Lingga, diketahui bahwa PT. Hermina Jaya telah menerima pembaruan izin usaha pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2024, yang berlaku hingga tahun 2029.
Namun, menurut Riono, terdapat keterbatasan dalam kewenangan yang dimiliki pemerintah kabupaten. Masalah perizinan ini tidak berada dalam ranah kewenangan kabupaten.
“Semuanya ada di tingkat provinsi dan pusat. Inilah yang membuat pengawasan dari kabupaten menjadi terbatas,” kata Riono, Selasa 22 April 2025.
Masalah lainnya juga muncul dari sisi perizinan Terminal Khusus (Tersus). Berdasarkan keterangan PUTR Lingga, diketahui bahwa lokasi operasional PT. Hermina Jaya berada dalam kawasan hutan produksi terbatas. Hingga kini, perusahaan tersebut belum memiliki izin Tersus.
“Kalaupun mereka bekerja sama dengan pihak yang memiliki pelabuhan, seperti TBJ, faktanya izin Tersus dari TBJ itu sendiri telah mati dan baru akan diurus kembali,” ujar Riono menjelaskan.
Di sisi lain, persoalan lingkungan menjadi perhatian tersendiri. Dinas Lingkungan Hidup Lingga menyebut bahwa PT. Hermina Jaya belum memiliki dokumen lingkungan yang sah. Lagi-lagi, karena kewenangan terkait dokumen lingkungan berada di tingkat provinsi, Pemkab Lingga tidak dapat berbuat banyak.
“Artinya, izin pemanfaatan kawasan hutan produksi yang seharusnya menjadi dasar hukum aktivitas mereka tidak dilaksanakan dengan semestinya,” ia menamabahkan
Meskipun perusahaan saat ini memiliki izin IUP yang sah, namun dokumen pendukung lain seperti izin lingkungan dan izin terminal khusus masih belum bisa ditunjukkan secara lengkap kepada pihak-pihak terkait.
Menyoal kekhawatiran masyarakat terkait dampak kerusakan lingkungan, Komisi I menyatakan bahwa hingga saat ini PT. Hermina Jaya belum melakukan aktivitas eksplorasi baru.
“Kegiatan yang berlangsung, menurut mereka, hanya sebatas mengangkat stok bauksit lama yang telah ada sebelumnya,” jelasnya.
Namun, hal ini tidak serta merta menghilangkan kewajiban perusahaan untuk melengkapi seluruh perizinan yang relevan dan memastikan kegiatan operasionalnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
Dengan keterbatasan kewenangan yang ada, Pemkab Lingga dan DPRD hanya bisa menyurati pemerintah provinsi dan pusat untuk meminta penegakan aturan serta pengawasan yang lebih tegas terhadap perusahaan tersebut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini demi menjamin bahwa setiap aktivitas investasi dan pertambangan di Lingga berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat ataupun lingkungan,” katanya, mengakhiri.(*)